Tangsel – Pekerja proyek bangunan di Jl. Al-Hidayah, RT 04/ RW 05, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan nekat meneruskan pembangunan meskipun sudah disegel pihak Satpol PP Pemkot Tangsel.
Penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik bangunan belum mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Mirisnya, dari informasi yang dihimpun, penyegelan terhadap bangunan yang dikabarkan untuk gudang dan pabrik jok kulit mobil itu sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Dari pantauan tim redaksi di lokasi, terlihat beberapa tukang bekerja di dalam bangunan yang dihalangi pagar seng.
Seorang pekerja yang enggan menyebutkan identitasnya mengatakan bahwa mereka tidak bekerja.
Namun dari lokasi terlihat beberapa matrial dan peralatan pekerja terhampar di lantai bangunan.
Bahkan, ketika sebuah mobil pick up pengangkut batangan besi datang, para pekerja pun membuka pagar seng tersebut.
Otomatis dengan dibukanya pagar seng, segel warna kuning yang telah dipasang petugas Satpol PP Kota Tangsel jadi putus dan rusak.
Para tukang itu pun mengaku tak tahu menahu adanya aturan penyegelan bangunan tersebut.,
“Saya cuma disuruh terus bekerja sama mandor,” ujarnya.
Mandor Agung saat dikonfirmasi pada Selasa (19/3/2024) mengatakan bahwa dia no comment terkait penyegelan dan perusakan segel itu.
“Itu urusan kantor. Saya cuma fokus bekerja saja,” ujar mandor yang menolak memberikan kontak orang kantor yang dimaksud untuk konfirmasi terkait penyegelan dan perusakan segel tersebut.
“Pokoknya saya no komen,” tegasnya lagi.
Kasatpol PP Pemkot Tangerang Selatan, OKI Rudianto saat diwawancara pada Selasa (19/3/1014) menegaskan akan membuat segel melingkar di bangunan yang telah disegel tersebut supaya pemilik bangunan tak lagi bandel dan mau menghentikan aktivitas pembangunan.
Oki menegaskan, ketika dalam proses pembangunan dan dilakukan penyegelan, maka tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya sampai terbitnya PBG.
Oki membenarkan kalau bangunan di Jl. Al-Hidayah, RT 04/ RW 05, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan itu disegel karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
“Kita Tegakkan Perda. Ketika PBG sudah terbit, segel dicopot,” tegasnya.,
Oki mengingatkan bahwa perusakan segel terhadap bangunan bisa disanksi pidana.
“Pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta sebagai pengganti kurungan tiga bulan maksimal,” ujarnya.
Haji Muhdi, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) aliansi Indonesia menegaskan kalau di Jakarta, bangunan yang sudah disegel dan dirusak harus dibongkar.
“Tapi sampai saat ini, baik Pemkot Tangerang atau Pemkota Tangsel belum sampai pada pembongkaran ketika terjadi pelanggaran dalam PBG,” ujar Muhdi.
Muhdi mendesak pihak Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pemilik bangunan yang melanggar Perda.
“Ketika ditemukan adanya bangunan tidak ada PBGnya, Perkim dalam hal ini Pengawas Bangunan (Wasbang) turun dan menyegel bangunan tersebut,” jelasnya.
Ditanya kalau segel dirusak, Muhdi mengatakan kalau itu adalah tindakan pidana.
“Harus diproses pelaku perusakan segel tersebut,” tegasnya.
Seperti diketahui, PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Tim