Korantangerang.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Bantem, tahun 2015 senilai Rp. 2,2 miliar, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Epiyanto dengan dua Hakim Anggota, Hosyana Sidabalok dan Novalinda, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (27/2/2019) kemarin.
Dalam persidangan kali ini, sepertinya titik terang tentang siapa yang menjadi aktor intelektual dalam kasus pengadaan genset sudah mulai terungkap. Baik dari kesaksian para saksi yang dihadirkan, maupun alat bukti berupa surat dan petunjuk, siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Hal ini diungkapkan Dadang Handayani, selaku Kuasa Hukum Adit dan Endi usai sidang, pada sejumlah awak media, yang menegaskan. Bahwa apa yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai penguasaan data, menyusun dan membuat HPS yang dilakukan Adit, serta tuduhan adanya persekongkolan yang melibatkan terdakwa, sama sekali tidak dapat dibuktikan.
“Dari perspektif penegakan hukum, dan jika peradilan ini fair, berdasarkan fakta dan bukti, harusnya Endi dan Adit bebas. Karena perbuatannya tidak ada, lalu kalau tidak ada apa yang harus dipertanggungjawabkan. Seperti halnya dengan pembuktian kerugian keuangan negara, semua sudah terbantahkan dalam persidangan-persidangan sebelumnya,” tegas Dadang Handayani.
Bahkan dalam sidang yang digelar Rabu kemarin, Saksi Mahkota untuk Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi, yakni Plt Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardaja, yang ketiganya didakwa telah melakukan persekongkolan. Juga telah terbantahkan, dengan adanya kesaksian langsung dari terdakwa Sigit, yang mengaku tidak saling mengenal.
“Sudah sangat jelas, pada saat sidang dengan saksi mahkota saudara Adit dan Endi. Sigit selaku saksi mahkotanya, mengaku sama sekali tidak mengenal kedua terdakwa tersebut, jadi bagaimana bisa ada persekongkolan diantra mereka bertiga. Dan dari kesaksian Sigit, mereka kenal pada saat pemeriksaan di Kejati,” tegas Dadang.
Masih menurut Dadang, pada dakwaan JPU tertuang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sigit memberikan tanggungjawabnya kepada Adit untuk mengelola data, menyusun dan membuat HPS. Akan tetapi dalam kenyataannya, Sigit malah tidak pernah mengenal Adit, apalagi memberikan tanggungjawab pengadaan proyek genset tersebut padanya.
“Di RSUD itu karyawannya banyak, kurang lebih ada sekitar tujuh ratusan. Jadi terlalu jauh kalau dia (Sigit) langsung memberi tanggungjawabnya pada staf, apalagi pengakuan Sigit, kalau dia hanya setiap hari Rabu saja ada di RSUD,” ungkap Kuasa Hukum Adit dan Endi ini, sebari memaparkan kesaksian Sigit.
Dalam proses sidang, saksi mahkota ini mentatakan, selain Adit, pada saat dia menjadi Plt Direktur RSUD, dalam proses pengadaan genset, Sigit mengaku tidak pernah bertemu dengan Endi. Dia hanya menjalankan administrasi, menyiapkan dokumen lelang untuk dibawa ke Pokja ULP. Sedangkan pada saat Pokja mengumumkan pemenang lelang, dia sudah tidak lagi menjadi Plt Direktur.
“Saya juga tidak kenal dengan Endi, pada saat pengumuman pemenang lelang pengadaan genset itu, saya pun sudah tidak lagi menjabat Plt disana, dan yang menandatangan kontrak, adalah pengganti saya, yaitu dr Hesti,” urai dr Sigit saat memberian kesaksiannya.
Sigit pun mengatakan, bila dirinya baru mengenal Endi, saat diperiksa di Kejati, kemudian pada saat di RSUD dikenakan oleh koordinator PPTK, Sri Mulyati ketika ada pemeriksaan Inspektorat.
“Bertemu Endi dua kali, yang pertama di Kejati, kedua di RSUD. Sebelumnya saya tidak pernah bertemu aplagi mengenalnya,” imbuhnya.
Dikatakan Sigit, sebagai Plt dia harus menandatangi administrasi dokumen pengadaan genset. Karena kalau tidak ditandatangan kegiatan itu tidak akan berjalan. Mengenai penyusunan HPS yang bermasalah, dia merasa dibohongi oleh Wadir Umum, Koordinator PPTK dan PPTK yang memasukan Adit yang statusnya masih CPNS menjadi anggota tim survey.
“Terus terang saya kecewa dengan Pa Ahrul dan Bu Sri Mulyati, yang telah memiliki rencana lain. Padahal dalam rapat pimpinan, saya selalu tekankan agar dilakukan penuh kehati hatian dan menjalankan dengan aturan,” tukasnya.
Menyimpulkan kesaksian Sigit, Kuasa Hukum Adit dan Endi berpendapat, kalau kasus ini sudah mulai mengerucut pada Ahrul Aprianto, Sri Mulyati, Hartati Andarsih, Asep Rohana dan pengusaha jagoan RSUD Iwan Ruspriadi. Karena nama-nama tersebut selalu muncul setiap kali sidang digelar. (Daday)



