Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko bagi masyarakat atau pegawai yang ingin berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Diketahui, Pos Pengaduan THR Kota Tangerang merupakan buka di Lantai 2, Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, Posko Pengaduan THR ini disusun dalam rangka pemantauan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kota Tangerang. Dengan ini, bagi pegawai yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah dapat langsung melapor di Pos Pengaduan THR 2023 dari Disnaker ini.
Pengaduan dapat dilakukan secara offline di Kantor Disnaker Lantai 2, atau dapat dilakukan melalui nomor whatsapp pengaduan di 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id. selanjutnya Tim Pengawas Disanaker akan menindaklanjutinya,” ujar Ujang, saat ditemui di kantornya, Senin (23/10/2018).
Ia juga menjelaskan bahwa ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Di antaranya, besaran THR bagi karyawan atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan sebagai upah satu bulan. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai waktu kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional menurut perhitungan waktu kerja dibagi 12 kali upah sebulan.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan kesepakatan harian yang lalu, yaitu memiliki waktu kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan. Sedangkan baru satu bulan kurang lebih 12 bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
“Terkait hal tersebut, Disnaker telah membagikan surat edaran dan himbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran, perlu diketahui juga bahwa THR Lebaran harus dibayar lunas dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Sementara masyarakat atau pegawai dihimbau untuk tidak segan-segan membuat laporan jika merasa dirugikan terkait dengan proses pembayaran THR Idul Fitri 1444 Hijriah,” imbaunya.(*)