Korantangerang.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan hak reintegrasinya, pada Rabu (11/1).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua TPP yaitu Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, Lidna Komaladewi dan diikuti oleh Pejabat Strutktural dan Wali Asuh Warga Binaan serta tak lupa Tamu undangan yaitu Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang sebanyak 2 orang. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 sampai dengan selesai dan diikuti oleh sebanyak 19 orang Warga Binaan.
“Ke-19 warga binaan kami adalah yang sedang dalam proses Integrasi yang meliputi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) serta Program Asimilasi Rumah di Lapas Kelas IIA Tangerang dan nantinya menjadi catatan kami dalam menilai mereka selama menjalani pembianan didalam Lapas serta evaluasi pada tahap pengusulan integrasi mereka sehingga perlu adanya masukan dari berbagai pihak agar terciptanya pendapat secara objektif dan transparan.” Ucap Lidna.
Kegiatan diisi dengan pembacaan risalah litmas peserta sidang yang dilanjtukan dengan tanggapan baik dari seluruh anggota sidang, wali Pemasyarakatan, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Kelas I Tangerang.
“Kegiatan ini juga merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno untuk segera menindaklanjuti warga binaan yang diusulkan hak integrasinya agar dapat terpenuhi dengan baik dan menjadi langkah tepat kami dalam memenuhi hak warga binaan didalam Lapas dengan tak lupa mensosialisasikan kewajiban yang harus dipenuhi.” Tutur Lidna.
Kegiatan berlangsung lancar dan khidmat dan ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi, pendapat dari seluruh Anggota TPP, diskusi tanya jawab serta memberikan izin kepada Warga Binaan pada program pembinaan lanjutan bagi Warga Binaan yang masih dalam proses Integrasi tersebut.(**)