Polsek Neglasari Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor Dengan Modus Setut


Polsek Neglasari meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor),Galang (19) dan Nurupi alias Balok (25).Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Mio di wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (17/10/2018).Satu pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.

Kapolsek Neglasari ,Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh Balok, yang merupakan resedivis kasus serupa. Aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku.

“Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung melakukan pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena cukup licin jarang berada di rumah,” jelas Kapolsek,Kamis (29/11).

Sepeda motor yang digasak pelaku dari teras kos-kosan teramat jadul daripada sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi, Yamaha Jupiter MX.Kapolsek pun tertawa saat menyebut modus operandi pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio tersebut.

Menurutnya, pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan resedivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki.

“Modusnya ya ini malah lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong, sampai ke rumahnya. Karena jam dua subuh supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin,” katanya.

Kapolsek menuturkan, pelaku ditangkap dikediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Butuh waktu satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, karena dianggap licin.

Resedivis Balok pun ditindak tegas dengan timah panas pada paha kirinya karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh.

“Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas,” imbuhnya.

Keduanya kini meringkuk di Mapolsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.(nurul).


Next Post

Peringati HUT Korpri dan PGRI,Sinergi Tingkatkan kualitas SDM

Jum Nov 30 , 2018
Korantangerang.com – Dalam rangka memperingati HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke 47 dan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) […]