Kota Tangerang – Dua minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 9 Juli. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) mulai mensosialisasikan pedoman penyembelihan hewan kurban yang benar dan aman dari segi kesehatan di tengah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menjangkiti ternak.
Kepala Bidang Pertanian, Dinas Pertanian DKP Kota Tangerang, Ibnu Ariefyanto mengungkapkan, DKP dan jajaran wilayah terus melakukan pemeriksaan, penyembuhan hingga pembatasan hewan kurban yang masuk Kota Tangerang.
Namun selain itu, masyarakat khususnya seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) harus mengetahui pedoman penyembelihan hewan kurban di tengah maraknya kasus PMK saat ini. “Ada rangkaian hal yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh panitia penyembelihan hewan kurban. Sehingga daging kurban aman dan sehat untuk dikonsumsi,” kata Ibnu saat ditemui di Masjid Raya Al Azhom, Kamis (23 /6/22).
Ia juga menjelaskan bahwa DKM atau panitia penyembelihan harus memastikan hewan tersebut sehat dan memenuhi persyaratan syar’i. Sedangkan hewan kurban yang terkena PMK, bisa mengacu pada Fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022. Memiliki lahan yang cukup untuk tempat berteduh, menyembelih, menguliti dan mengemas daging kurban.
“DKM atau panitia juga harus memiliki tempat khusus tersendiri untuk hewan yang dicurigai PMK. Selain itu, memiliki sumber air yang cukup dan peralatan yang memadai. Pastikan, memiliki tempat pembuangan limbah untuk pemotongan hewan kurban. Seperti lubang darah dan lubang usus,” jelas Ibnu .
Selanjutnya, DKM atau Panitia dilarang membersihkan isi sungai. Hewan kurban yang terkena PMK, proses penyembelihan dilakukan di akhir, dan dipastikan daging kurban tetap aman untuk dikonsumsi.
“Tapi, khusus untuk mulut, lidah, tungkai bawah dan isi perut tidak boleh dikonsumsi. Sebaiknya dikubur di satu tempat, jangan dibuang di tempat terbuka. Ini harus diperhatikan, dan dipatuhi jangan dianggap remeh,” ujarnya.
Sekedar informasi, hotline PMK ini disediakan oleh DKP dan dapat digunakan oleh masyarakat. Diantaranya di 0813-9434-3260, 0813-8022-3068, 0813-1132-2309, 0812-8826-2501 atau di 0813-8960-2328.(*).