Warga Kota Tangerang Sekarang Gratis Urus Administrasi Kependudukan Tanpa Ada Denda


Korantangerang.com – Warga Kota Tangerang ke depannya tak akan lagi dikenakan sanksi dan denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang dengan adanya Peratiran Daerah Kota Tangerang nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2010, Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.Perda ini mulai berlaku hari ini, Rabu (31/10/2018).

“Perda ini menghapus semua.denda keterlambatan pengurusan administrasi dan semua pelayanan administrasi kependudukan “Gratis”,” tutur Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Erlan Rusnarlan.

Erlan menjelaskan dalam Perda Kota Tangerang nomor 9 tahun 2018 yang merupakan perubahan kedua Perda nomor 4 tahun tentang administrasi kependudukan ,semua dokumen kependudukan diantaranya meliputi Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan dokumen lainnya semua gratis.

“Dengan Perda nomor 9 tahun 2018 ini semua denda saat terlambat mengurus administrasi kependudukan dihapus, “ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Disdukcapil Kota Tangerang, Dedi Hidayat mengharapkan agar masyarakat benar – benar memanfaatkan pelayanan yang semakin maksimal ini, disamping itu juga Disdukcapil telah menambah waktu pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08:00 – 14:00.

Disamping itu juga di setiap kecamatan sudah ditempatlan petugas Disdukcapil sehingga masyarakat bisa langsung melakukan perekaman dan pencetakan E Ktp.Mobil Pelayan Keliling juga selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kependudukan. Jadi jangan sampai masyarakat mengurus lewat calo ataupun perantara karena sekarang semua semakin mudah dan cepat

“Marilah kita mengurus dokumen kependudukan sendiri tanpa melalui calo atau perantara, Mari kita dukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan” pungkasnya.(zher).


Next Post

Atal Akan Bawa Perubahan PWI Lima Tahun Kedepan

Rab Okt 31 , 2018
Korantangerang – Gerak langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lima tahun ke depan, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat Atal […]