Jakarta – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai. Hal ini dijelaskan oleh Muhyidin, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan dalam Webminar Diskusi Publik dengan tema “Peran Media Dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan”, Selasa (28/13/2021).
Muhyidin menjelaskan, selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Program JKP akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 selain program bantuan sosial yaitu PKH, BST, dan program sembako BLT,”terang Muhyidin.
Lebih lanjut Muhyidin menjelaskan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah amanat Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja,”ujarnya.
Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1. Tunjangan tunai diberikan setiap bulan, maksimal enam bulan upah dengan besaran tunjangan, 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama dan 25% dari gaji sebulan untuk tiga bulan berikutnya.
“Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah,”terang Muhyidin.
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
Manfaat mengakses informasi pasar kerja berupa informasi pasar kerja dan bimbingan kerja.
3. Pelatihan kerja
Manfaat pelatihan kerja dilakukan secara online dan/atau offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.
Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Selain itu, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Namun, manfaat JKP dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan meninggal dunia.
Syarat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
“Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP hilang apabila tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK, mendapatkan pekerjaan dan meninggal dunia,”tutur Muhyidin.
Besaran iuran Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 disebutkan bahwa iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan. Pemerintah akan membayar besaran iuran dan rekomposisi iuran program lainnya.
Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas upah maksimal Rp 5 juta per bulan.
Sedangkan rekomposisi iuran terdiri dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan santunan kematian sebesar 0,1%. Anggaran iuran JKP yang diusulkan telah memperhitungkan kelayakan peserta pada tahun 2022.
Berdasarkan kebijakan yang sama, peserta JKP adalah peserta BP Jamsostek yang terdaftar dalam program JKN, JKK, JKM, JP, dan JHT untuk perusahaan menengah dan besar serta peserta program JKN, JKK, JHT, dan JKM pada usaha mikro dan kecil.(zher).