PPKM Darurat, Koramil 12/Rjg Dan Tiga Pilar Tindak Tegas Pelanggar Prokes


Tangerang – Apel gabungan dengan kekuatan 8 personel dari Koramil 12/Rjg dan Polsek Rajeg dalam rangka Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat Wilayah Kec Rajeg Kab Tangerang, Selasa (06/07/2021).

Usai apel, selanjutnya personil gabungan menggelar Operasi Yustisi yang dilaksanakan di depan Puskesmas Sukatani Kp Gembong Rt 02/05 Kel Sukatani dan Jl Cambai – Sukatani, Kecamatan Rajeg.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar menyampaikan melalui Danramil 12/Rjg Kapten Inf Sudibyo, bahwa kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Ini upaya tiga pilar guna mendisiplinkan masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari selalu mengikuti protokol kesehatan sehingga terhindar dari Covid-19,”kata Danramil.

Danramil menambahkan, untuk pengguna jalan dan masyarakat. Baim yang melintas dan melanggar protokol kesehatan juga dilakukan pengecekan suhu tubuh saat operasi Yustisi PPKM Darurat.

Dikesempatan itu, kata Danramil, setiap personil dari unsur tiga pilar selalu menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menggunakan masker pada saat keluar rumah guna memutus penyebaran Virus Covid-19

“Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung didata, selanjutnya diberikan masker untuk dipakai oleh pengendara dan masyarakat. Sebelum melanjutkan perjalanannya, mereka harus menjalani sanksi push up,”jelas Danramil kepada media.

“Kita harus tegas memberikan tindakan kepada pelanggar prokes, guna meminimalkan tingkat penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin meningkat,” tegas Danramil. (*)


Next Post

Ini Yang Disampaikan Karutan Serang Kepada Warga Binaan

Sel Jul 6 , 2021
KORANGTANGERANG.COM – Kepala Rutan Kelas IIB Serang Aliandra Harahap melakukan sosialiasi terkait dampak PPKM darurat covid-19 kota serang. Kegiatan tersebut […]