Viral! Oknum Trantib Kecamatan Pinang Catut Nama Sachrudin


Kota Tangerang – Ada-ada saja ulah oknum anggota Trantib di Kecamatan Pinang ini. Gara gara melindungi bangunan tak ber IMB, oknum Trantib dengan nama inisial Don nekat mencatut nama orang nomor dua di Kota Tangerang ini.

Hingga akhirnya, ucapan sang oknum saat dikonfirmasi wartawan terkait alih fungsi sebuah bangunan di kecamatan Pinang Kota Tangerang bocor ke publik dan menjadi sorotan. Terlebih ada nama Wakil Walikota Sachrudin yang disebutkan, seakan Wakil Walikota merestui bangunan tak berijin berada di wilayah Kota Tangerang.

Dalam rekaman 120 detik, oknum Trantib Kecamatan Pinang mengatakan, itu bangunan pemiliknya saudaranya H.Sachrudin, Wakil Walikota dan bangunan tersebut sudah lama berdiri, dia orang pribumi, kenapa wartawan pada usil terhadap bangunan ini.

Terkait kelakuan oknum Tramtib tersebut, Camat Pinang Kaonang diberitakan telah memberikan klarifikasinya terkait status bangunan yang dipersoalkan serta teguran atas ulah anggotanya yang tak terpuji tersebut.

Kaonang dalam klarifikasi tersebut mengakui sampai detik ini, Kecamatan Pinang belum pernah mengeluarkan ijin untuk pembangunan rumah tersebut. Hanya saja rumah itu sudah lama berdiri dan kini ada renovasi.

“Memang pihak kecamatan belum pernah mengeluarkan ijin untuk pembangunan dan alih fungsi rumah tersebut,”ujar Kaonang.

Dirinya juga mengungkapkan penyesalan atas ulah anggotanya yang membawa bawa nama Wakil Walikota.

“Ucapan anggota saya itu bagian dari kesalahan, karena Wakil Walikota dalam hal ini tidak tahu-menahu. Selain itu pemilik bangunan juga bukan kerabat dari Wakil Walikota Tangerang,”beber Kaonang.

Toat, salah satu warga Tangerang mengatakan, sebagai camat dan sudah lama menjabat salah satu Kabid di Satpol PP kota Tangerang, tentunya Kaonang paham betul masalah izin bangunan berdiri, kenapa sekarang jadi Camat pura-pura tidak mengerti.

“Jadi mustahil, orang nomor satu di Kecamatan dan mantan Kabid penegak perda tidak mengerti,”tuturnya.

Terpisah, Wakil DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto saat dimintai komentar terkait peristiwa ini mengatakan agar Satpol PP Kota Tangerang bisa berlaku tegas serta jangan tebang pilih dalam menindak bangunan tak berijin.

“jika Bangunan itu tak mempunyai IMB , Satpol PP kota Tangerang harus bertindak tegas dengan menyegel bangunan tersebut,”singkatnya.

Kepala Satpol PP kota Tangerang Agus Hendra , saat dikonfirmasi masalah bangunan yang berubah fungsi dan belum memiliki ijin di wilayah Kecamatan Pinang mengatakan, akan kita turunkan tim untuk mengecek kebenaran.

“Dan bilamana terbukti tidak memilik izin, akan kita tindak sesuai perda dan peraturan yang belaku”,tutupnya.(*).


Next Post

Kasrem 142/Tatag Menyampaikan Apa Yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Prajurit TNI

Sen Jun 28 , 2021
Mamuju – Kasrem 142/Tatag Kolonel Inf Yusuf Sampetoding hari ini kembali menindaklanjuti penekanan Danrem 142/ Tatag Brigjen TNI Firman Dahlan, […]