Dua Jambret HP Diamankan Polsek Ciledug


Kota Tangerang – Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang mengamankan Ibnu Fauzi (19) dan Farhan Patulloh (20), pelaku penjambretan handphone milik R (9) di Jalan Mulya RT04/02 Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Goul menerangkan, dari penangkapan pelaku tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King tahun 2004, dua buah kunci kontak sepeda motor, satu buah dus handphone merek Samsung dan satu lembar nota pembelian Handphone.

“Dua terduga pelaku ini diamankan di dua lokasi berbeda, di Serengseng, Jakarta Barat dan Pondok Aren.Tangerang Selatan,” kata Kapolsek Ciledug di Mapolsek Ciledug, Selasa (22/6).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut, bermula ketika korban dan ibunya menjemput korban pulang dari sekolah. Kemudian korban yang meminta izin keluar rumah untuk bermain dengan membawa satu unit handphone.

“Kemudian ketika sedang memainkan handphone sambil berjalan pulang kearah rumah, terduga pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor RX King langsung merampasnya,” ucap dia.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun. Kapolsek menjelaskan, pelaku baru pertama kali beraksi melakukan penjambretan. Keduanya terbesit menjambret saat melihat korban asik bermain dengan gadget nya.

“Jadi karena ada kesempatan, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku,” kata dia.(Muhamad S).


Next Post

Sabtu 26 Juni, Datangan Ke Polda Banten Untuk Vaksinasi Massal

Sel Jun 22 , 2021
KORANTANGERANG.COM – Di momen kian membaiknya kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi di masa pandemi Covid-19 saat ini, Polda Banten membuka […]