KORANTANGERANG.COM – Staf Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang melakukan koordinasi dengan kejari serang terkait tahanan yang sudah mendekati overstaying. Senin (31/05/2021).
Tujuan dari kegitan ini untuk mencegah Overstaying, dimana kondisi tahanan harus menjalani masa penahanan lebih lama dikarenakan status hukum yang tidak jelas. Overstaying terjadi jika tahanan masih tetap ditahan padahal seharusnya sudah dibebaskan atau dilepaskan karena sudah tidak ada dasar untuk menahan.
Karutan Serang Aliandra Harahap berharap dengan berkoordinasi dengan kejari serang, seluruh warga binaan yg ada di rutan serang agar memcatatkan zero overstaying.
“Selain menjadi salah satu penyebab kelebihan muatan di dalam rutan, overstaying pun dianggap melanggar hak asasi manusia, Maka dari itu kita harus zero overstaying,” ungkapnya. (Dede/pik).