Tangerang – Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mendengarkan jawaban DPRD atas pendapat Bupati terharap 4 (empat) Raperda Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kamis (27/05/21)
Rapat ini menindaklanjuti hasil dari pendapat Bupati yang telah dituangkan pada saat Paripurna, Senin tanggal 24 Mei 2021 kemarin.
Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli mengatakan bahwa jawaban DPRD Atas Pendapat Bupati Terharap 4 (empat) Raperda Inisiatif ini akan kembali dibahas lebih lanjut kembali oleh Pimpinan DPRD Kab. Tangerang.
“Mudah-mudahan dengan 4 Raperda Inisiatif DPRD ini dapat membantu dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kab. Tangerang Astayudin menyampaikan jawaban DPRD Tentang 4 Raperda Insiatif yakni :
1. Raperda Inisiatif Tentang Kabupaten Layak Anak, dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak ini dapat berperan untuk menyatukan pandangan, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Tangerang.
2. Raperda Inisiatif tentang Ruang Terbuka Hijau. Mengingat rendahnya ruang terbuka hijau, sementara ketersediaan ruang terbuka hijau adalah menjadi kewajiban pemerintah daerah dan telah sesuai Perda Kabupaten Tangerang nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Tangerang tahun 2019-2023. Atas dasar tersebut, maka perlu diwujudkan melalui Peraturan Daerah yang menjamin kepastian hukum dan keadilan di dalam masyarakat dengan disusunnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ruang Terbuka Hijau.
3. Raperda Inisiatif tentang Ritel ini untuk memberikan jaminan perlindungan hukum dan keadilan terhadap keberadaan pasar tradisional dan warung-warung kecil atau ritel kelas menengah khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk itu perlu dibentuk aturan hukum yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah. Diharapkan ini bisa menjadi jawaban atas upaya keseriusan Pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dan membuat aktivitas masyarakat lebih tertata dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang Ritel.
4. Raperda Inisiatif tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran, mengingat Peraturan Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Tangerang belum mengatur secara terperinci; ketentuan tentang pemasangan sistem proteksi kebakaran, pembinaan dan partisipasi Dinas/Instansi/Lembaga Pemadam Kebakaran dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan gedung serta upaya-upaya teknis masyarakat serta keterlibatannya, maka perlu disusun aturan hukum yang mengatur secara terinci dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.(*).



