TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang menemukan solusi untuk menjawab keresahan warga dalam mengelola sampah elektronik, mulai 7 April 2021 warga Kabupaten Tangerang dapat menyalurkan sampah elektronik atau e-waste mereka pada dropbox terdekat yang telah disediakan.
Program layanan tersebut merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan komunitas EwasteRJ dalam menyediaan tempat khusus (dropbox) bagi e-waste, terlebih sampah elektronik merupakan sampah yang cukup sutit dalam pengelolaannya diperlukan penanganan yang tetap karena adanya kandungan bahan berbahaya dan beracun jika tidak dikelola dengan tepat.
EwasteRJ merupakan sebuah wadah bagi pengumpulan sampah elektronik yang juga mengedukasi masyarakat tentang bahaya e-waste serta pengelolaan e-waste yang tepat. Nantinya sampah elektronik yang terkumpul akan diolah dengan tepat.
Masyarakat dapat menyalurkan e-waste secara tepat pada beberapa titik di wilayah Kabupaten Tangerang, diantaranya Kantor Kecamatan Pagedangan, AEON Mall BSD dan juga Summarecon Mall Serpong.
Pengumpulan juga dapat melalui mobil box dengan logo Kabupaten Tangerang dan juga EwasteRJ yang berkeliling.
Namun, perlu dipastikan sebelum datang ke tempat dropbox, penyalur wajib mengisi form melalui linktr.ee/ewasterj.
“Saya mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan EwasteRJ untuk mengumpulkan seluruh limbah elektronik dan dikirimkan pada tempat yang sudah kami tentukan,” ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Zaki mengajak masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan dari limbah berbahaya yang berdampak bagi kesehatan dengan membersihkan lingkungan dari limbah-limbah dan juga sampah elektronik.
Dari layanan tersebut, harapannya masyarakat memiliki kesadaran dan dapat ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah elektronik yang tepat demi menjaga kesehatan dan juga lingkungan yang lebih baik. (*/cr7)
Sumber: tangerangkab.go.id