Tangsel – Penyegelan lahan yang sempat menjadi pemicu keributan sejumlah ormas beberapa hari lalu, Sabtu 03/03/2021 di jalan Boulevard Graha Raya, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara (Serut) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dibuka oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Pembukanya segel tersebut karena selain situasi sudah kondusif, pengerjaan proyek juga sudah dalam proses perijinan dan rekomendasi atas pekerjaan lahan proyek tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Sapta Mulyana, saat ditemui di Cafe Resto D82 jalan Elang, Senayan Bintaro, Kamis 18/03/2021.
Pembukaan segel kami lakukan karena situasi sudah kondusif dan telah memiliki berbagai ijin baik dari lingkungan RT dan RW juga ada perintah pengerjaan dari Bintaro Jaya Real Property,” ungkapnya.
Sapta menjelaskan, penyegelan pada waktu itu tetap dilakukan meski pada bulan Februari pengerjaan sudah mendapat ijin lingkungan dan rekomendasi terkait pengerjaan lahan proyek dan proses perijinan IMB, menurutnya hal tersebut berdasarkan Perda terkait ketertiban umum (tibum).
“Untuk membuat kondusif pada waktu itu kita segel, meski rekom sudah keluar dari 2 februari. Ijin lingkungan lengkap ada surat tugas dari JRP dan hal ini dilakukan berdasarkan Perda nomer 9/2012 tentang Ketertiban umum, dan situasi ini sudah kondusif juga sudah ada ijin dari kasatpol pp dan penandatanganan kesepakatan antar ormas,” pungkasnya.(red)



