Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundangan Undangan Jasa Konstruksi, Rabu (17/3/2021) melalui zoom metiing.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Instansi pada Tim Pembinaan Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi, Instansi di kabupaten/kota di wialyah Propinsi Banten.
Sebagai narasumber, Nicodemus Daud, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR, Muchtar Rosyid Harjono, Kepala Subdit Kelembagaan Material Peralatan dan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ludy Eqbal, Pengurus LPJK Bidang 1- Registrasi, Kunto Baskoro, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol.
Widi Hastuti, ST, MSc , Sekretaris Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang saat membuka acara kegiatan, dalam sambutannya menuturkan, sebagai pelaku jasa konstruksi, kita harus siap dengan perubahan, apalagi di masa tatanan normal baru ini, semua kegiatan harus beradaptasi termasuk dengan kebijakan yang menjadi landasan hukum untuk berkegiatan di masa pandemik ini.
“Semua ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan membangkitkan roda perekonomian yang sempat terpuruk di tahun lalu,”tuturnya.
Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR, Nicodemus Daud menjelaskan, PP no 14 Tahun 2021 ini merupakan salah satu sektor dari 7 UU PUPR yang terdampak dari adanya UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Diantaranya Kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perizinan Berusaha, Kualifikasi Usaha, Penghapusan Usaha Penyediaan Bangunan, Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi,” pungkasnya.(Advetorial).