Bahas UU Cipta Kerja, Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Forum Diskusi


SERANG – Tepat 5 Oktober 2020 lalu, Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Cipataker. Disahkannya Undang-Undang ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM 2021 terkait dengan perancangan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah pelaksanaan analisis dan evaluasi produk hukum daerah terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Guna mewujudkan capaian target kinerja tersebut maka Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengadakan Kegiatan Forum Pendalaman Materi perancang perda, Rabu (03/03).

Dengan Mengangkat tema Implikasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Produk Hukum Daerah Provinsi Banten, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari dari Biro Hukum Setda Provinsi Banten, A. Syaifullah dan dimoderatori oleh Kasubag Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hariyanto.

Biro Hukum Setda Provinsi Banten Syaifullah menyampaikan jika diselenggarakannya kegiatan ini adalah guna memberi pemaham lebih bagi para perancang dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan melihat adanya perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini khususnya terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Syaifullah turut menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih 26 Perda Provinsi yang terkena imbas dari lahirnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Dede).


Next Post

170 Prajurit Wijayakusuma di Vaksin Dosis Pertama

Kam Mar 4 , 2021
Purwokerto – Sebanyak 170 Prajurit Wijayakusuma Korem 071/Wijayakusuma menerima Vaksin dosis pertama, Selasa (02/03/2021), di Rumkit TK III 04.06.01 Wijayakusuma […]