SERANG – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kembali membuka kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh wilayah Indonesia untuk mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 sebagai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Guna memberikan sosialisasi mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum dalam Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024 yang akan dimulai pada 04 Maret 2021 hingga 26 Maret 2021 mendatang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menyelenggarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Provinsi Banten Periode 2022-2024 bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah.
Bertempat di Aula Lantai III Kantor Wilayah, selain jajaran Kantor Wilayah, Diseminasi turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, Barita Sinaga dan Penyuluh Hukum Madya BPHN, Hasanudin, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum, HAM dan Konsultasi Sekretariat Kota Cilegon, Agus Prasetyo serta 30 Perwakilan dari OBH di Wilayah Provinsi Banten.
Kegiatan dibuka dengan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane.
Sri menyampaikan bahwa Tujuan diselenggarakannya Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon PBH ini adalah sebagai upaya menyebarluaskan informasi kepada Organisasi Bantuan Hukum yang akan mengikuti Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum serta sebagai upaya dalam peningkatan kualitas pemberian bantuan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib dalam sambutannya, berharap dengan adanya Diseminasi ini mampu menjadi sarana bertukar pikiran OBH yang akan mengikuti Verasi.
“Saya harap kegiatan Diseminasi ini bisa menjadi wadah bagi para OBH yang sudah menjadi mitra Kantor wilayah dengan OBH yang akan mengikuti Verasi untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman, sehingga diharapkan jumlah OBH yang lolos verifikasi akan bertambah, sehingga tujuan pemerataan pemberian bantuan hukum di seluruh wilayah Kota/Kab Provinsi Banten dapat terwujud,” ujar Agus Toyib.(Dede).