Kegiatan Apel Pagi merupakan sebuah ajang untuk membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Jajaran yang penuh dengan Kedisiplinan. Hujan tidak menghentikan Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk tetap berkomitmen melaksanakan apel pagi, Selasa (02/03/2021).
Kedisiplinan pun menjadi topic yang disampaikan oleh Pembina Apel Kepala Divisi Administrasi Novita Ilmaris dalam amanatnya. Novita mengingatkan mengenai tata laksana jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara.
Novita mengajak Jajaran untuk memahami pengertian dari mulainya jam kerja tersebut. Dalam penjelasannya disebutkan jikalau pukul 07.30 itu berarti sudah dimulainya jam kerja, jam dimana Jajaran sudah siap untuk bekerja.
“Apel pagi itu sendiri masuk menjadi bagian dari bekerja, sehingga tidak salah jikalau pukul 07.30 Jajaran sudah siap untuk melaksanakan kegiatan apel. Apel ini merupakan sebuah perintah yang diturunkan langsung oleh Kemenkumham Pusat dan dengan disiplin dijalankan di Kanwil Kemenkumham Banten,” ungkap Novita.
Lanjutnya, Peraturan mengenai jam kerja pegawai sendiri diatur dalam Permenkumham no 48 tahun 2015 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya pada Bab III pasal 7 ayat 1 mengenai Hari dan Jam Kerja.(Dede).