Jakarta – Forum Peduli Metro Mini ( Forum PM2) menggelar aksi di depan halaman PN Jakarta Timur, Senin (15/2/2021) untuk meminta keadilan atas kasus gugatan terdahulu (Dirut PT. Metro Mini) yang melakukan RUPS (Rapat Untuk Pemegang Saham) ilegal dan dilarang demi hukum yang berlaku saat itu.
Dalam aksinya Forum PM2 hanya menuntut pembatalan Akte Notaris Kristian, SH No.4 TGL.13 Febuari 2020 dan SK Pengesahan AHU-0016020.AH.01.02 Tahun 2020 Karena RUPS PT.Metro Mini yang dinyatakan Ilegal.
Yutek Sihombing selaku Komisaris PT. Metro Mini kepada awak media mengungkapkan jika Forum PM2 berkumpul untuk melanjutkan sidang-sidang yang sejak lama tidak pernah selesai hingga sekarang.
Sulistiyono yang hadir juga berharap semua instansi terkait melihat kasus yang dilakukan rekan forum peduli metro mini dan demi kemanusiaan
“Ya! kasus kita saat ini di gantung seolah tidak ada ujungnya, kami berharap semua pihak pihak terkait melihat kasus ini dengan hati nuranilah, bukan atas nama materi,”ucap Sulis.
Sementara Yogi Pajar Suprayogi Amd SE SH selaku kuasa hukum Forum PM2 sangat menyayangkan kasus ini seolah ada aktor intelektualnya
Yogi Pajar Suprayogi Amd, SE, SH pun menyampaikan ketika N dan H menyelenggarakan RUPS tanggal 25 Januari 2020 keputusan No 66/PDTG/2018/PN.Jak.Tim tertanggal 22 November 2018 masih bersifat banding yang artinya belum berkekuatan Hukum Tetap. “Sedangkan RUPS atau RUPSLB adalah Ilegal,”jelas yogi.
Namun hari ini yang seharusnya sidang, tetapi ditunda karena Ibu Wakil Ketua PN Jakarta Timur Meninggal dunia.
“Kami dari jajaran Forum Metro Mini mengucapkan belasungkawa yang sedalam dalamnya, semoga amal ibadah beliau diterima Allah Azza Wa Jalla,”tutup Yutek Sihombing.(Diaz).