Koramil 07/Kresek Bersama Satgas Tindak Pengguna Jalan Tidak Pakai Masker


Kabupaten Tangerang – Mengingatkan warga Satgas Covid 19 Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs bersama tiga pilar menindak pengguna jalan yang tidak memakai masker untuk menekan penyebaran Virus Corona di Wilayah Koramil 07/Kresek Kodim 0510/Trs.

Penindakan sanksi saat operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan covid-19, Operasi Yustisi di gelar di sepanjang jalan Kresek Kabupaten Tangerang.

Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus, Kamis (17/12/2020) menyampaikan, dalam operasi masker sasarannya adala pengguna jalan roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker.

“Tindakan berupa teguran tertulis dan membacakan janji tidak akan mengulangi dan akan selalu memakai masker, serta pus Up dan membersihkan jalan umum,” ungkapnya.

Dijelaskannya, operasi yustisi ini akan terus digelar bersama tiga pilar, operasi yustisi, karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Harapan kita semua masyarakat lebih sadar akan pentingnya mencegah daripada mengobati, utamanya tetap selalu memakai masker dan taat 3 M,” tandasnya.(*).


Next Post

Anggota Koramil 03/Legok PDMPK di Pasar Tradisonal Dan Stasiun Cisauk

Kam Des 17 , 2020
Kabupaten Tangerang – Terus membantu pemerintah memutus penyebaran Virus Covid-19, anggota Koramil 03/Legok Kodim 0510/Trs melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan […]