Disdukcapil Kota Tangerang “Program Kartu Indonesia Anak Mulai 2018”


Korantangerang.com – Salah satu program dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Indonesia Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang. Sejumlah program percepatan segera dibuat dan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang.

Kota Tangerang melalui Disdukcapil kota Tangerang termasuk salah satu daerah yang akan mulai menjalankan program ini mulai tahun 2018

“Untuk mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI” ujar H. Erlan Rusnarlan, SH Kadisdukcapil kota Tangerang.

Pemberlakuan KIA di Indonesia telah secara bertahap sampai 2019 atas pertimbangan anggaran yang ada, karena saat ini ada sekitar 79 juta anak di Indonesia. Format berlakunya KTP Anak secara bertahap, dimana daerah yang belum mendapat giliran pemberlakuan maka ke depan akan menyusul daerah berikutnya sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.

Disdukcapil Kota Tangerang sendiri sudah sejak saat ini mempersiapkan pelaksanaan KIA, karena diperkirakan ada sekitar 450 ribu anak dengan kategori usia dibawah 17 tahun.

“Secara sarana prasarana kami sudah mempersiapkan dengan baik termasuk kerjasama dengan sekolah2 yang ada di Kota Tangerang.Bahkan agar menjadi daya tarik tersendiri kami sedang mencoba menggandeng beberapa perusahaan retail agar diawal program para pemilik KIA selama tahun 2018 mendapatkan diskon khusus untuk perlengkapan sekolah dan lainnya.

Selain program KIA kami juga terus meningkatkan cakupan perolehan akte kelahiran, jadi masyarakat yang mengurus KIA bisa sekalian membereskan akte kelahiran anak – anaknya.

Sementara itu Kasie Fasilitas dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, H. Amal Herawan B, menjelaskan bahwa cakupan akte kelahiran 0 – 18 tahun di Kota Tangerang terus digarap serius oleh Disdukcapil dengan melakukan berbagai upaya, diantaranya pelayanan akte keliling sehari jadi di setiap kecamatan, pelayanan ke sekolah-sekolah, serta memudahkan pembuatan akte kelahiran melalui akte online di setiap rumah sakit, klinik, rumah bersalin dan bidan yang bekerjasama dengan Disdukcapil.

‘Sampai dengan saat ini sudah ada 30 rumah sakit bersalin, rumah sakit, klinik, bidan yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Tangerang,”pungkasnya.(***).


Next Post

Anggota Komisi IX DPR RI: Orangtua Harus Dampingi Anak Saat Gunakan Smartphone

Sel Nov 28 , 2017
korantangerang.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Yayat Y Biaro mengimbau para orang tua untuk mendampingi anaknya saat menggunakan telepon […]