Kota Tangerang – Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga, per 1 November 2020 pemerintah melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), karena datanya belum terisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu program ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data sehingga dapat memberikan pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal.
Peserta dan anggota keluarga yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN,
Prajurit, Anggota Kepolisian RI) dan Pensiunan yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) diwajibkan melakukan pembaruan data NIK.
“Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS segmen PPU PN dapat mengecek status kepesertaannya
melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di
nomor 08118750400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau Aplikasi JAGA KPK. Peserta bisa mengetahui
apakah data mereka perlu untuk diperbarui atau tidak,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang,
Johana (11/11/2020).
Per 1 November 2020, peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang datanya
belum terisi dengan NIK akan berubah status kepesertaannya menjadi non aktif sementara. Pada data tersebut akan
tertera keterangan “registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data, lengkapi KK/KTP”. Jika peserta mengalami hal tersebut, peserta cukup menghubungi BPJS Kesehatan untuk melakukan pembaruan data.
“Jika peserta PPU PN datanya belum terisi NIK, maka peserta bisa menghubungi kami lewat layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di RS maupun BPJS Kesehatan
Care Center 1500 400 dengan hanya menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). Setelah diperbarui, status
kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam,”tandasnya.
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tangerang menyediakan dua nomor Whatsapp (PANDAWA) khusus untuk melayani peserta termasuk pengaktifan kembali kartu PPU PN yang tidak dilengkapi NIK.
Untuk warga Kota Tangerang bisa
mengirimkan pesan ke nomor 082122375424, sedangkan untuk warga Kota Tangerang Selatan bisa menghubungi 081283078906. Informasi lebih lanjut hubung Twitter : @BPJSKesehatanRI(*).