Turidi Sayangkan Penundaan Sidang Perdana Warga Terdampak Proyek Tol JORR II


Kota Tangerang – Sidang perdana warga terdampak proyek Tol JORR II di Kecamatan Benda, Kota Tangerang ditunda. Sidang yang dijadwalkan pada Selasa (3/11/2020) ini terpaksa ditunda lantaran tidak dihadiri semua pihak tergugat.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto menyayangkan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ini harus ditunda. Sebab kata Turidi, sidang tersebut sudah sangat dinantikan warga terdampak proyek tol JORR II.

“Saya menyayangkan sidang perdana ini ditunda. Padahal proses ini sudah ditunggu hampir satu bulan. Kita sangat menantikan sidang perdana kaitan gugatan warga terdampak penggusuran di Benda,” ungkap Turidi, saat ditemui di PN Klas IA Tangerang, Selasa (3/11/2020).

Diketahui, Turidi mengawal kasus tersebut bersama Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (Baperan) yang di dalamnya terdiri dari para aktivis dan mahasiswa di Kota Tangerang.

Pihaknya pun berharap penundaan sidang kali ini adalah yang pertama dan terakhir. Sebab menurutnya, kasus ini harus segera dituntaskan karena warga terdampak pembangunan tol JORR II belum menerima hak-haknya.

Adapun salah satu hak masyarakat terdampak tol JORR II yang belum menemukan titik terang adalah soal ketidaksesuaian nilai ganti pembebasan lahan milik warga.

“Kita berharap mereka (stakeholder) bisa hadir dan menyempatkan persoalan ini. Karena semakin larut kan kasihan masyarakat yang hari ini mereka tidak mendapatkan hak-haknya,” ucap Turidi.

Sidang gugatan masyarakat Kampung Baru, Kecamatan Benda terkait penggusuran lahan untuk proyek tol JORR II diagendakan hari ini di Pengadilan NegeriTangerang. Namun, agenda sidang mediasi ganti rugi pembebasan lahan tersebut ditunda hingga 31 November 2020.

Penyebab sidang diundur karena pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak hadir dan perwakilan Kementerian PUPR yang hadir tidak membawa surat kuasa.

“Semua kan berpijak pada aturan formil. Kita sudah ikuti prosedur bahwa gugatan sudah masuk, akan tetapi pihak-pihak tertentu tidak hadir,” ujar Mamduh Umam, kuasa hukum warga Kampung Baru.

Ia menerangkan, dalam kasus ini terdapat 27 bidang tanah di Kampung Baru yang digusur untuk proyek tol JORR II tetapi nilai ganti pembebasan belum tuntas.

Menurut Mamduh, warga pada 27 bidang tersebut menginginkan harga pembebasan lahan Rp7 juta per meter persegi, bukan Rp2,6 juta per meter persegi.

“Permohonan kita Rp7 juta, karena kita lihat ada perbandingan harga dari satu dengan yang lainnya,” pungkas Mamduh.(zher).


Next Post

Samsung Bakal Rilis Smart TV Mini LED Tahun Depan

Sel Nov 3 , 2020
Korantangerang.com – Selain dikenal sebagai merek HP pintar unggulan, Samsung juga punya reputasi bagus di pasar smart TV. Sebuah bocoran […]