Tangerang – Pemkab Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas), Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan COVID-19. Tim ini beranggotakan Kejakasaan, TNI-POLRI dan Istansi terkait di Kabupaten Tangerang.
Pembentukan Satgas dan monitoring tersebut dikarenakan saat ini meningkatnya kasus positif COVID-19 di masyarakat Orang Tanpa Gejala (OTG).
Ada tiga tujuan pembentukan Satgas dan monitoring COVID-19 yaitu :
Penanganan bidang kesehatan
Pengamanan jaringan pengaman sosial
Penanganan pemulihan dampak ekonomi
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan bahwa perkembangan COVID-19 di Kabupaten Tangerang saat ini sangat signifikan. Hasil dari proses Test Swab dan PCR atau Polymerase Chain Reaction ditemukan banyak kondisi masyarakat yang terpapar tetapi dalam kondisi OTG.
“Karena itu tim monitoring beserta Satgas akan merumuskan apakah gugus tugas RT/RW ataupun Satgas akan semakin kita aktifkan atau ada opsi-opsi lain yang akan diterapkan, termasuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosialnya,” kata Zaki pada saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Satgas di GSG Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Senin 31 Agustus 2020.
Gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang lebih banyak melakukan penelusuran, pencarian pasien COVID-19 di rumah sakit pemerintah dan swasta. Bila ditemukan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Zaki juga mengingatkan, dan meminta kepada masyarakat tentang 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Kita akan rapat kembali internal dengan unsur-unsur terkait, opsinya apakah kembali membuka rumah singgah COVID-19 Griya Anabatic di Kelapa Dua atau opsi lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Bahrudin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengatakan, prinsipnya, dari pihak kejaksaan sangat mendukung seluruh rencana Bupati Tangerang tentang penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
Pihak kejaksaan, kata Bahrudin, siap bersinergi dan membantu pemerintah Kabupaten Tangerang, baik dari sisi kesehatan, bantuan sosial, dan pemulihan dampak ekonomi dalam penanganan COVID-19 tersebut.
“Kejaksaan sudah mendapatkan arahan dari Jaksa Agung untuk terlibat dalam penanganan dan pencegahan COVID-19,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menambahkan, Satgas dan tim monitoring ini sebagai tindak lanjut dan kelanjutan gugus tugas yang sebelumnya dibentuk oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dalam penanganan COVID-19 sendiri, kata Sekda, Pemkab Tangerang mengacu kepada gugus tugas yang sudah dibentuk oleh pemerintah pusat, yaitu PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pembentukan tim monitoring dan evaluasi oleh Bupati Tangerang ini beranggotakan seluruh unsur instansi vertikal seperti Kejaksaan, TNI, POLRI dan OPD terkait di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(Nurul).