Kota Tangerang – lima pelaku pengoplosan gas elpiji di kawasan Tangerang, Banten diamankan anggota Bareskrim Polri. Sebanyak 563 tabung gas dari tiga ukuran disita polisi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahar Diantono dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pelaku ditangkap di Kavling DPR A Cipondoh dan Kavling DPR Pinang.
“Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).
Dari pemeriksaan, para pelaku tidak memiliki izin usaha. Selain itu pelanggaran yang dilakukan adalah mengurangi volume tabung gas dan menjualnya ke masyarakat.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg; 175 tabung gas ukuran 12 kg; dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Ada juga tiga truk dan dua mobil pickup untuk mengangkut tabung.
“Pelaku membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat, jadi berkurang,” ucapnya.
Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan modus pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi.
“Pelaku melakukan penyuntikan tabung gas 3 kilogram, disuntikkan ke tabung gas ukuran 12 kilogram, kemudian tabung gas berukuran 50 kilogram non subsidi. Tabung gas hasil suntikan tersebut tentunya langsung dipasarkan ke masyarakat,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukumannya paling lama 4 tahun penjara, dengan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Pelaku juga dikenakan Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. “Hukum pidananya paling lama 5 tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya.(“).