Warga Tolak Harga Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Tol Serpong – Cinere


korantangerang.com – Warga Komplek Griya Azzahra Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku kecewa dengan tim appraisal pembebasan lahan tol Serpong-Cinere. Mereka geram, pasalnya harga yang ditawarkan dibawah harga pasar.

Warga pun memprotes atas kebijakan tersebut. Masyarakat setempat menyebutkan akan tetap bertahan dan tidak ingin lahan serta bangunannya dijual meskipun untuk kepentingan publik.

Selain itu, warga mencurigai adanya mafia tanah yang ikut bermain dalam pembebasan lahan milik mereka. Shinta,salah satu dari warga Griya Azzahra Mula mengaku harga jual di area tersebut sebesar Rp 5,5 juta per meter. Sementara tim appraisal .pembebasan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan hanya tanah mereka sebesar Rp 4,8 juta per meter.

“Kami jelas tidak puas dengan nilai ganti rugi yang ditawarkan. Katanya ganti untung, tapi ini untuk membeli rumah baru lagi tidak cukup,” ujar Shinta kepada Korantangerang.com

Shinta mengungkapkan nilai bangunan yang sudah ditotal dengan sarana dan prasananya hanya di bawah Rp 4 juta. Dia juga menyayangkan tidak adanya kesempatan untuk bernegosiasi mengenai keberatan ini lantaran panitia tim pembebasan lahan menyerahkan langsung kepada Pengadilan.

“Ini aneh, pemilik tidak diberi kesempatan bernegosiasi,” ucapnya.

Kendati demikian, warga mengaku siap mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

“Meskipun kami berharap ada tahapan negosiasi, tapi kami juga siap jika harus menempuh jalur hukum,” kata Shinta.

Sementara itu panitia tim pembebasan jalan tol Serpong – Cinere dari BPN Kota Tangerang Selatan, Jemmy menjelaskan jumlah bidang tanah yang terkena proyek jalan Tol Serpong-Cinere sebanyak 302 bidang. Persoalan ketidakpuasan warga atas penawaran harga, Jemmy mengaku bukan kewenangannya.

“Tim appraisal memiliki penilaian sendiri terhadap rumah warga yang akan digusur,” ungkap Jemmy.

Menanggapi keberatan warga, menurut Jemmy hal tersebut adalah wajar. Karena itu warga dipersilakan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan negeri.

“Nanti akan kami sampaikan pada pimpinan. Tergantung beliau. Jika memang nanti dianggap perlu negosiasi ya mungkin saja,” pungkasnya (zher)


Next Post

Tim Marching Band Panti Anak Menangkan Kejuaraan Festival

Rab Des 21 , 2016
KORANTANGERANG.com – Marching Band Voice Pratama 2 berhasil meraih prestasi di kejuaraan-kejuaraan Festival Marching Band. Voice Pratama 2 merupakan tim Marching […]