Wali Kota dan DPRD Kota Tangerang Sampaikan Raperda

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menyampaikan penjelasan atas Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang/Zher

korantangerang – Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penyampaian penjelasan wali kota mengenai Tiga Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan DPRD mengenai Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Senin (03/07), di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

 

Adapun Raperda yang disampaikan yaitu Raperda terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.

 

Dalam penjelasannya, Wali kota menuturkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Di mana laporan tersebut telah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan yaitu berdasarkan akrual dan telah direviu oleh inspektorat Kota Tangerang, sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

 

Seperti diketahui, laporan keuangan Pemkot Tangerang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesepuluh berturut-turut dari BPK-RI perwakilan Provinsi Banten.

 

“Capaian tersebut menjadi pemacu bagi kami dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah agar menjadi lebih baik dan semakin baik lagi di masa yang akan datang,” tuturnya kepada segenap yang hadir dalam rapat.

 

Selain itu, turut dijelaskan terkait penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dalam bentuk uang yang telah ditetapkan pada tahun 2016, tidak dapat dilaksanakan karena adanya syarat teknis administrasi Bank BJB di otoritas jasa keuangan belum terpenuhi, maka dalam Raperda tersebut hanya diusulkan untuk dilakukan perubahan tahun penyertaan modal.

 

Sedangkan dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, mengatur tentang besaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya. Selain itu, mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD yaitu tentang acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata kehormatan, rapat DPRD dan tata pakaian.(zher)


Next Post

Arief: Pendatang Diharapkan Berbekal Keahlian

Sel Jul 4 , 2017
korantangerang.com – Terkait fenomena pendatang baru yang mencari pekerjaan di Kota Tangerang, Wali Kota menjelaskan bahwa pihaknya mempersilahkan pendatang untuk […]