Wakil Wali Kota : Wujudkan Konstruksi yang Handal dan Tepat Guna


korantangerang.com – Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/prt/m/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) konstruksi bidang pekerjaan umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Bangunan Kota Tangerang bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis jasa konstruksi.

“Sudah menjadi tekad Pemkot Tangerang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat agar penyelenggaran konstruksi dapat mewujudkan penyelenggaraan konstruksi yang handal dan bermanfaat,” tegas Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Jasa Konstruksi  SMK3 konstruksi  tahun 2016 yang diselenggarakan oleh Dinas Bangunan Kota Tangerang, di Ruang Ar-Raudhoh, Rabu (01/06).

Adanya aturan terkait jasa konstruksi, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang aman, profesional dan memperhatikan keselamatan tenaga kerjanya sehingga berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.

Wakil Wali Kota, menuturkan, penyelenggaraan konstruksi dapat dikatakan handal dan bermanfaat jika memenuhi beberapa aspek seperti keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan tempat kerja, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) atau Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta perlindungan sosial tenaga kerja. Di mana Pemkot Tangerang telah melakukan kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tangerang.

Melalui kegiatan yang berlangsung dari 1-3 Juni 2016, diharapkan dapat mendorong penerapan dan pelaksanaan SMK3 konstruksi yang bertujuan untuk melindungi para pelaksana dan tenaga kerja di lapangan. Dengan begitu, keikutsertaan peseta mengikuti sertifikasi petugas K3 diharapkan mampu meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan kerja pada pelaksanaan kontruksi.

Target zero accident atau tanpa kecelakaan perlu ditetapkan pada setiap kegiatan jasa konstruksi, sehingga dapat mengurangi resiko terhadap tenaga kerja. Perlu juga diingatkan tentang pentingnya penggunaan Alat Keselamatan Kerja (APK) dan Alat Keselamatan Diri (APD) dalam setiap tahap pekerjaan.

“Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum wajib menerapkan SMK3 konstruksi bidang pekerjaan umum,” tegasnya kepada para penyedia jasa yang ada di Kota Tangerang.

Wakil Wali Kota berharap pelatihan pelaksana ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan dikuasai dengan baik. Selanjutnya, pengetahuan yang diperoleh pada kesempatan ini, mampu diterapkan dalam lingkungan kerja masing-masing sehingga hasil pembangunan yang dilaksanakan dapat bermanfaat dan dinikmati dengan nyaman dan aman oleh masyarakat luas.

Tangerang, 01 Juni 2016

Kepala Bagian Humas  

 

Wahyudi Iskandar, S.STP, M.Si

Nip : 197705281996121001


Next Post

Sekda : BKPP Sebagai Titik Tolak Dalam Peningkatan Kinerja

Sen Jun 6 , 2016
korantangerang.com – Seluruh aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus memiliki persamaan pemahaman akan tugas dan fungsinya dengan seluruh kedinasan Kota Tangerang. […]