Wakil Ketua DPRD Terima Kunjungan DPRD Kota Tangerang


kunjungan-dprd-kota-tangerangSERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, SM Hartono menerima kunjungan kerja DPRD Kota Tangerang di Ruang Kerja Komisi V DPRD setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (18/5/2015). Kunjungan tersebut mengenai peran serta Komisi II DPRD Kota Tangerang dalam Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra). “Kami ingin mengetahui proses pengajuan dan pemberian bantuan Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang bersumber dari APBD, terutama Bansos (bantusan social) untuk sarana keagamaan seperti Masjid, dan Mushola,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Apipi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, SM Hartono meminta Kepala Bagian Keagamaan Biro Kesra Setda Provinsi Banten, Yusuf Saufi, dan Kepala Bagian PMT Biro Kesra Setda Provinsi Banten, Uus Sulaeman yang hadir dalam kesempatan tersebut memberikan penjelasan mengenai proses pemberian Bansos kepada masyarakat. “Dalam acara kunjungan ini, kami sengaja mengundang Biro Kesra Setda Provinsi Banten. Biar mereka yang menjelaskan mekanisme pengajuan dan pemberian Bansos kepada masyarakat,” ujar Koordinator Komisi V ini.
Kepala Bagian PMT Biro Kesra Setda Provinsi Banten, Uus Sulaeman menjelaskan, proses pengajuan dan pemberian Bansos kepada masyarakat mengacu pada Pergub Banten Nomor 56 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten. “Dimana Bantuan dana Hibah dan Bansos dapat diberikan kepada tiga kategori penerima, yakni Institusi pemerintah, lembaga pemerintah non kementerian di daerah, dan diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang seperti Perekonomian, Pendidikan, Kesehatan Keagamaan, dan Kesenian,” kata Uus.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain mengajukan permohonan tertulis yang ditunjukan kepada Gubernur dan dibubuhi cap dan tanda tangan pimpinan, ketua, kepala instansi atau satuan kerja, memiliki kepengurusan yang jelas, mendapat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham), berkedudukan di wilayah Pemerintah Provinsi Banten, dan memiliki sekretariat tetap.
Bagi organisasi kemasyarakatan yang belum berbadan hukum harus mendapat persetujuan dari Kesbangpol Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota. “Permohonan tertulis yang ditujukan Kepada Gubernur, serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat, dan ditandatangani serta dibubuhi cap oleh Ketua dan Sekretaris bagi lembaga organisasi kemasyarakatan. Sekarang ini proses pengajuan dan pemberian hibah dan Bansos di Provinsi Banten sudah dilakukan berdasarkan sistem online, dengan nilai bantuannya untuk kegiatan fisik maksimal 200 juta dan non fisik maksimal 50 juta,” paparnya.
Mendengar penjelasan dari Uus, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Apipi mengaku akan menindaklanjuti dengan membahas kembali bersama Komisi II DPRD Kota Tangerang dan SKPD terkait, sehingga pemberian hibah dan Bansos di Kota Tangerang bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Tapi, kami juga minta jika ada masyarakat Kota Tangerang yang mengajukan permohonan Bansos kepada Pemprov Banten tidak dipersulit,” pinta Koordinator Komisi II DPRD Kota Tangerang ini sambil menutup pembicaraan. @


Next Post

Komisi II Kunjungi BPMKP Cilegon

Sel Mei 19 , 2015
CILEGON – Komisi II DPRD Provinsi Banten, melakukan kunjungan kerja ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan (BPMKP) Kota Cilegon […]