Unit Reskrim Polsek Karawaci Berhasil Bekuk Bandar Narkoba Dikontrakan


Korantangerang.com – Tersangka Purnomo alias Joe (37) tahun yang diduga sebagai bandar narkoba ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karawaci, Kota Tanggerang Jumat(12/01/2018)

 

Barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 7 paket dalam kemasan plastik kecil disita petugas.

 

Saat berada dirumah kontrakan diKp.Jati Rt.03/01 Kel.Jatiuwung, Cibodas, tersangka  ditangkap dan diduga sebagai bandar narkoba ini. Kanit Reskrim Polsek Karawaci, Brigadir M.Jimyati mengatakan penangkapan tersangka Joe ini, sekaligus menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah Karawaci.

 

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah adanya informasi masyarakat bahwa dilokasi rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba. Dari info tersebut, tim petugas unit Reskrim Karawaci menindaklanjuti informasi tersebut, langsung melakukan pengintaian.

 

Setelah dilakukan pengintaian pihaknya, mendapati seseorang yang dicurigai sedang menunggu calon pembeli.

 

“Begitu ada kesempatan pelaku langsung disergap. Dari pelaku ini ditemukan 7 jenis paket sabu-sabu dan 3 buah lipet kaca, 2 hp nokia semuanya ada di dalam tas kecil,” ujar Brigadir M.Jimyati.

 

Petugas selanjutnya menggelandang tersangka ke Polsek Karawaci untuk melakukan penyidikan. “Dari hasil penangkapan tersangka selanjutnya, petugas akan menindaklanjuti dari mana barang haram itu didapat dan ini masih dalam pengembangan,” terangnya.

 

Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.(Mulyadi)


Next Post

Komunitas CITATA Gelar Audisi Musik " Accoustic Band Anak Negeri Tangsel"

Sab Jan 13 , 2018
Korantangerang.com – Dalam rangka merawat dan membangun seni masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Komunitas Cinta Taman Kota (Citata) menggelar beragam […]