Korantangerang – Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur saksi Pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang di Pilkada setiap daerah.
Ma’mun selaku Lurah Jurang Mangu Barat Pondok Aren kami selalu memberikan edukasi pembelajaran politik kepada warga agar cerdas dalam untuk memilih pemimpin Gubenur Banten di Kantor Kelurahan Jurang Mangu,Kamis (2/2/2017).
“Tapi seringkali banyak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini yang sering terjadi di kalangan Masyarakat, yakni politik uang agar masyarakat memilih pasangan calonnya,”Katanya
Dan kita juga tidak bisa menebak langsung ,saya selaku Lurah mengingatkan agar mereka tingalkan Budaya lama yaitu “Money Politics” tak seberapa uang yang mereka terima dengan penyesalan 5 tahun mendatang.
Kami akan terus mendatangi 69 TPS yang ada di Kelurahan jurang Manggu Barat ini serta akan berkerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk mengamankan tempat pemungutan suara nanti.
“Saya berharap agar tak ada lagi politik uang di masyarakat. Pilihan anda menentukan masa depan Banten pilih sesuai hati nurani,” pungkas.(RDH)