Korantangerang.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 yang berlokasi di Desa Kampung Kepuh Desa Bunar, Kecamatan Desa Bunar, Kabupaten Tangerang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Minggu (21/4/2019).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengatakan, adanya indikasi kesalahan prosedur pencoblosan menyebabkan dilakukan PSU di TPS 01.
“Ada warga dari luar Kabupaten Tangerang yang tidak membawa A5 tapi melakukan pencoblosan,” jelas Andi saat dihubungi, Sabtu, (20/4/2019).
• Rekapitulasi Penghitungan Suara PPWP di Cengkareng Sudah Rampung Dua Kelurahan
Lebih jelas ia menerangkan, terdapat empat warga luar Kabupaten Tangerang yang melakukan pencoblosan tanpa membawa surat undangan atau C6 saat mencoblos.
Pasalnya warga asal Serang, Pandeglang, dan Nganjuk tersebut hanya berbekalkan e-KTP sebelum melakukan pencoblosan.
“Kami juga akan merekomendasikan pergantian KPPS (Kelompok Panita Pemungutan Suara) di TPS terkait karena dianggap lalai menjakankan tugasnya. Sebab bisa meloloskan pencoblos yang tidak bisa menunjukan surat undangan,” ujar Andi.
Sedangkan, di Tangerang Selatan terdapat satu kecamatan yang juga akan melakukan PSU yakni Kecamatan Ciputat Timur.
Dua TPS itu adalah TPS 49 kelurahan Rengas, dan TPS 71 kelurahan Cempaka Putih yang akan diselenggarakan pada Rabu (24/4/2019) mendatang.(nurul).