TMMD Sosialisasikan Kenakalan Remaja Dan UU Lalulintas


Korantangerang. com – Penyuluhan TMMD non fisik mengenai Undang-Undang (UU) Lalu Lintas (Lalin) mewarnai pemberian materi di Ponpes Daarul Mittaqin Kecamatan Sepatan. Pemberi materi yaitu Bripka Pol Muksin Wijaya Polrestro Tangerang Kota, Rabu (11/10/2017).

Bripka Pol Muksin Wijaya tim TMMD non fisik dari kepolisian mengatakan, dalam pemberian materi kali ini difokuskan kepada materi kenakalan remaja dan sosialisasi UU berlalu lintas.

“Materi kenakalan remaja yang diberikan kepada para siswa dinilai penting dilakukan sejak dini. Karena, kenakalan remaja yang tidak terarah selain merugikan orang lain itu juga akan merugikan diri sendiri,”ujarnya.

Sedangkan UU berlalu lintas juga tidak kalah pentingnya, dengan adanya sosialisasi UU tersebut ketertiban di jalan raya tentunya akan tercipta.(zher)


Next Post

disperindag Kota Tangerang Dorong Industri Bisa Bersaing Di Mancanegara

Kam Okt 12 , 2017
Korantangerang.com – Industri di kota Tangerang berjumlah ribuan sehingga mendapat julukan Kota Seibu Industri. Dari industri kecil, menengah dan besar,semuanya […]