Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK, Komisi I Raker di Gedung DPRD


Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten menggelar rapat kerja (Raker) dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Ruang Rapat Komisi I di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (12/5/2016). SKPD tersebut merupakan mitra kerja Komisi I, yakni Inspektorat, dan Sekretariat DPRD.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib mengatakan, Raker Komisi I dengan mitra kerja sengaja digelar di Ruang Rapat Komisi I, untuk menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang DPRD menggelar kegiatan Raker di Hotel. “Sekalipun Ruang Rapat Komisi I tidak memadai, kami sudah menindaklanjuti Rekomendasi KPK,” kata Zaid.

Menurut Zaid, pada Raker sebelumnya, Komisi I minta kepada Inspektorat dan Sekretariat DPRD menginventarisir permasalahan di Inspektorat dan Sekretariat DPRD, sehingga Raker kali ini selain membahas laporan hasil inventarisirnya. Juga membahas rekomendasi BPK dan KPK, antara lain inventarisir barang dan jasa. “Untuk Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD Deni Hermawan sudah menyampaikan bahwa untuk menunjang kinerja Sekretariat DPRD sudah membuat SOP,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, Sekretaris DPRD pada tanggal  9 Mei 2016 sudah melakukan pendataan aset kendaraan dinas milik Sekretariat DPRD, meliputi 62 unit kendaraan roda empat dari jumlah keseluruhan sebanyak 70 unit, dan 14 unit kendaraan roda dua dari jumlah keseluruhan sebanyak 20 unit. “Kami minta Sekretaris DPRD menginventarisir seluruh aset yang dipergunakan oleh seluruh Anggota DPRD, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan KPK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan hasilnya dilaporkan pada Raker berikutnya,” pintanya.

Zaid juga minta Sekretaris DPRD bersama SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten mereview Pergub Banten Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kedudukan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dan segera disosialisasikan kepada semua bagian di Sekretariat DPRD. “Dan untuk mempercepat turunnya hasil asistensi Raperda yang diajukan untuk disahkan menjadi Perda, Bagian Hukum Sekretariat DPRD bersama SKPD terkait agar lebih aktif melakukan komunikasi dengan Kemendagri,” sarannya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD, Deni Hermawan mengaku akan menindaklanjuti arahan dan permintaan dari Pimpinan dan Anggota Komisi I. “Apa yang menjadi keinginan Pimpinan dan Anggota Komisi I akan kami tindaklanjuti, dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis pada rapat berikutnya,” ucapnya. (ADVERTORIAL)


Next Post

Komisi I Pelajari SOP Sekretariat DPRD Jabar

Sen Mei 16 , 2016
Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Bandung, […]