Tim Gabungan Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan Pedagang Pelanggar Perda

Penertiban Di Kota Tangerang/Zher

korantangerang –  Tim gabungan Satpol PP Kota Tangerang melakukan penertiban pedagang.Upaya ini dilakukan karena di wilayah Jalan A Yani, Ki Asnawi dan Ki Samaun banyak pedagang Kaki Lima yang menggunakan fasilitas umum  untuk berdagang.

 

Tindakan penertiban perda ini, sebagai lanjutan dari sebelumnya yang telah dilakukan oleh satuan gabungan Satpol PP, Kota Tangerang, pada Sabtu lalu (24/06/2017).

 

Agus Nendra, Camat Tangerang menjelaskan pihaknya bersama Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Mumung Nurwana bersama Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Trantib se Kota Tangerang. mengelar kembali penertiban pedagang yang melanggar Perda No. 6 tahun 2011, papar. Camat Tangerang. Selasa (04/07/2017).

 

” Ini tindak lanjut dari kegiatan yang dilakukan sebelumnya,giat ini semata-mata dalam rangka penegakan perda tentang ketertiban umum, Alhamdulilah kita mengerahkan tramtib Kecamatan Tangerang 20 personil, bergabung dengan Satpol PP kota Tangerang, ” ungkapnya.

 

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Bidang Penegak Produk Undang Daerah (Gakumda) Kaonang,menjelaskan pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan aturan, kita berikan surat peringatan dan pemberitahuan dahulu. Akan tetapi para pedagang tidak pernah mengindahkan Maka terpaksa kita angkut barang dagangannya,untuk  diamankan ke kantor.

 

” Kagiatan ini rutin dilaksanakan oleh Satpol PP,  pasalnya giat penertiban pelanggaran perda ini yang kedua kalinya dan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Pamong Praja, untuk menyisir pedagang yang membandel dalam melakukan penertiban secara persuasip dahulu, akan tetapi apabila mereka masih bandel terpaksa barang dagangannya kita amankan dan dibawa ke markas Satpol PP, ” Jelasnya.

 

Selanjutnya Kaonang, menambahkan, pihaknya akan terus monitoring dan melaksanakan penegakan Perda dengan tegas, agar mereka yang melakukan pelanggaran medapatkan efek jera. Pihaknya menghimbau kepada para pedagang untuk tidak mengunakan fasilitas umum.

 

“Trotoar,bahu jalan, taman, dan Fasus, Fasum untuk kepentingan umum jika dipakai untuk berdagang  maka Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan tegas para pelanggar perda tersebut” pungkasnya (zher)


Next Post

Agustus Mendatang, Rachmawati Akan Berkunjung Ke Pyongyang, Korut

Rab Jul 5 , 2017
korantangerang.com – Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, dijadwalkan bertemu Presiden Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK) atau Korea Utara dalam kunjungan […]