Tiga Narapidana Di Sidangkan Di Pengadilan Negeri Tangerang


Tiga narapidana kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.Selasa (21/3),dalam dakwaan pasal berlapis, terdakwa Adjit Dhamadi (58) pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Setiya Darma ad. Beny (45) pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Donny ad. Adjit Dhamadi (29) pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa tersebut secara bersama-sama melakukan perbuatan jahat dengan perannya masing-masing dilapangan yang dikomandoi oleh terdakwa Adjit Dhamadi sebagai menejer pembebasan tanah,akibatnya perusahaan PT.Mahkota Berlian Indah grup (MBI) mengalami kerugian sebesar Rp 44.364.158.000.

Adjit Dhamadi ditunjuk oleh PT. MBI berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu bertanggung jawab memberitahu harga beli tanah sesuai yang ditentukan perusahaan dan dapat menaikkan sebesar 50% dari harga yang sudah ditentukan perusahaan, memberitahu bahwa tanah tanpa SPPT PBB tahun berjalan dan STTS PBBB tahun-tahun sebelumnya dapat dibeli jika nama penjual tercatat di DHKP (Daftar Himpunan Kolektif Pajak), memberitahu tanah garapan dapat dibeli jika ada surat keterangan Lurah yang bersangkutan penggarap terakhir, memberitahu penjual keturunan tidak punya akta waris dapat dibeli, pengurusan dilakukan tim SS, tanah-tanah yang pernah diisukan pernah dijual dapat dibeli asal ada keterangan Lurah.

Terdakwa Adjit Dhamadi sebagai menejer pembebasan tanah menunjuk terdakwa Setiya Darma selaku Mediator Tunggal Pembebasan dan terdakwa Donny selaku Ketua Tim Survey. Dalam menjalankan tugasnya sebagai menejer pembebasan tanah tersebut, Adjit bersama terdakwa Setiya Darma dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 di Desa Panongan Kabupaten Tangerang telah membebaskan tanah secara bertahap lebih dari satu kali hingga akhirnya mencapai kurang lebih 742. 005 Meter persegi atas nama 222 pemilik/ahli waris dengan harga seluruhnya Rp 44.364.158.000 yang mana pembayaran tersebut terdakwa minta secara bertahap dan dibayarkan oleh PT. MBI group yakni, PT Serpong Cipta Kreasi, PT. Surya Intan Properti dan PT. Mahkota Permata Indah.

Setelah terdakwa Adjit menerima seluruh pembayaran dari PT MBI grup ternyata tanah yang dibebaskan para terdakwa tersebut adalah tanah PT. Ciputra Residence yang telah dibebaskan sejak tahun 1990. Kamuflase pembebasan tanah yang dilakukan Adjit Dhamadi, Setiya Darma dan Donny mengetahui bahwa penjual tanah yang mengaku sebagai ahli waris bukanlah sebagai pemilik tanah yang sah hanya merupakan orang suruhan (joki) dan terhadap tanah yang dibebaskan dibayar sebesar Rp 12.000- Rp 15.000/ meter persegi. Padahal terdakwa Adjit meminta pembayaran kepada PT. MBI sebesar Rp 60.000/meter persegi.

Dari pembayaran dan permintaan dari terdakwa ada selisih dan selisih tersebut seharusnya tidak dibayarkan oleh PT. MBI dan bukan menjadi hak terdakwa Adjit karena terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 38.800.000 dan komisi sebesar 2,5% dari harga tanah yang dibebaskan . Peran serta ketiga terdakwa dilapangan dalam pembebasan tanah dibeberapa lokasi dan di Desa Panongan Kabupaten Tangerang tidak maksimal dan perusahaan PT MBI grup mengalami kerugian puluhan miliar dan juga waktu panjang untuk menyelesaikan permasalahan akibat perbuatan para terdakwa.

Terdakwa Adjit Dhamadi dan terdakwa Setiya Darma sudah tiga kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang dan terdakwa Donny ini kedua kalinya duduk dikursi pesakitan. Sidang Selasa (21/Maret) kali ini berkas perkara dua splitan diketuai majelis hakim Sun Basana Hutagalung dan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Dice dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun hanya terdakwa Adjit Dhamadi yang mengajukan Eksepsi (keberatan). (Bonar)


Next Post

Rina: Pelayanan Damri Sudah Baik

Jum Mar 31 , 2017
KORANTANGERANG.com – Rina, wanita energik ini memiliki kebiasaan menggunakan transportasi Damri. Pejabat tata usaha di Kantor Kesahbandaran dan otoritas pelabuhan […]