Tidak Ada Lagi Gambar Airin – Benyamin Di Tangsel


Korantangerang.com –  Dengan tegas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menghimbau seharusnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, tidak lagi memasang gambar dan foto mereka di segala tempat yang berhubungan dengan kegiatan pemerintahan. Airin-Benyamin sendiri kembali maju dalam pilkada Tangerang Selatan sebagai calon petahana.

Solihin menjelaskan, dalam Pasal 71 Ayat 3 disebutkan calon petahana tidak boleh menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pilkada sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Adapun masa pemerintahan Airin-Benyamin di Tangerang Selatan berakhir pada 22 April 2016.

“Di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota disebutkan petahana tidak boleh menggunakan fasilitas sebagai pemerintah daerah, termasuk gambar dan foto di situs resmi pemerintahan dan sarana umum lainnya,” kata Ketua Divisi SDM Bawaslu Provinsi Banten Solihin dalam keterangannya, Kamis (1/10/2015).

“Jadi, kalau kita hitung mundur, berarti calon petahana harus mematuhi peraturan tersebut dengan mencabut semua gambar dan foto paling lambat 22 Oktober 2015 mendatang,” tutur Solihin.

Secara terpisah, Divisi Umum dan SDM Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Tangerang Selatan Ahmad Jazuli mengungkapkan, pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Airin dan Benyamin. Jika hingga tenggat waktu yang berlaku mereka tidak mencabut gambar dan foto-foto mereka, maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran pemilu.


Next Post

Akhirnya Bisa Nge-Twit Lebih Panjang

Jum Okt 2 , 2015
Korantangerang.com –  jika biasanya anda terbatasi dengan maksimum jumlah kata yang disediakan oleh twitter anda tidak perlu khawatir karena pengguna […]