Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati


Korantangerang.com – Ketua majelis hakim Edy Purwanto, SH dibantu Hakim Anggota Lebanus, Sinurat dan Sri menvonis hukuman mati terdakwa Tono (41 Tahun) pada Senin (18/12/2017). Tono merupakan sindikat jaringan narkoba internasional yang dikirim melalui jalur laut dari Hongkong ke Indonesia sebanyak 84 Kg.

Dari informasi Polisi di Persidangan Perkara ini ada hubungannya dengan sabu-sabu sebanyak 1 ton yang ditangkap Mabes Polri di Pantai Anyer.

Jaksa Neysa dari Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut hukuman mati terdakwa Tono pada Rabu (15 Nopember 2017) , sebelum membacakan tuntutan, Neysa terlebih dahulu membacakan kronologis dan fakta persidangan dan keterangan saksi serta keterangan terdakwa Tono yang terbukti bersalah menyimpan, menguasai, melakukan pemufakatan jahat narkoba jenis sabu-sabu 84 kg sesuai dengan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 uu no 35 / Th 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 April 2017 oleh Tim Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim mendapat informasi langsung menuju Pergudangan Arcadia Batuceper dan menangkap terdakwa Tono yang sedang menerima paket yang dikirim lewat kargo atas suruhan Alex marlin yang ditembak mati ketika dibawa menunjukan tempat penyimpanan narkoba,” kata Farhan dan Risky dari Bareskrim Polri.

Terdakwa Tono menangis setelah Ketua Majelis Hakim Edy Purwanto menjatuhkan vonis hukuman mati.

Setelah selesai membacakan putusan, hakim mengatakan kalau terdakwa tidak terima putusan hakim bisa mengajukan banding.Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya Abel Marbun, SH dan Bobby Manurung, SH yang setia mendampingi terdakwa selama persidangan akhirnya terdakwa akan mengajukan banding. (BM).


Next Post

Masyarakat Minati Program Pemasangan Air 10 X Cicilan PDAM Tirta Benteng

Sen Des 18 , 2017
Korantangerang.com – Masyarakat Kota Tangerang minati jasa pemasangan air dari PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang melalui program pasang air dengan […]