Telan Banyak Korban Pabrik Di Kosambi,Forum K3 Banten Minta Revisi UU K3


korantangerang.com – Setelah terjadi insiden kebakaran pabrik kembang api yang di mana di dalamnya juga produksi petasan, maka tnggapan kali ini datang dari Khotibyani Sekjen Forum Komunikasi dan Kerjasama Mahasiswa Ilmu Pemerintahan se-Indonesia (FOKKERMAPI)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting dari hukum ketenagakerjaan. Siapapun yang melanggar kewajiban dalam menerapkan K3 sebenarnya bisa terkena sanksi. Cuma, selama ini penerapan sanksi tegas terhadap pelanggar jarang terdengar. Kata Khotib, (21/10/17).

“masalah K3 sangat penting tapi sering diabaikan pengusaha, pekerja dan pemerintah. Pengusaha seringkali memandang K3 sebagai biaya dan beban. Akibatnya tidak sedikit ketentuan K3 yang tidak disiapkan di tempat kerja. Padahal K3 perlu dipandang sebagai investasi dan mendukung produktifitas perusahaan.”

oleh karena itu Khotib juga mengajak kepada seluruh perusahaan untuk segera menerapkan K3 menjadi budaya di setiap perusahaan dan pemerintah harus melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat tentang pentingnya K3.

Kejadian kebakaran di pabrik petasan Kosambi menjadi bahan evaluasi seluruh pihak dan bukan untuk saling menyalahkan. Jelas Khotib

Sementara menurut Inisiator dan Ketua Forum K3 Banten Muhammad Kholid Gani mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

regulasi yang ada belum mampu memberikan efek jera bagi perusahaan atau orang yang melanggar norma-norma dan ketentuan K3. Sebab, sanksi yang diatur peraturan perundang-undangan bagi pihak yang melanggar K3 tergolong ringan. Mengacu Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sanksi yang bisa dijatuhkan hanya hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.

“UU No. 1 Tahun 1970 itu sifatnya preventif. Itu sudah tidak cocok dengan zaman sekarang karena tidak bisa memberi efek jera,” ujar Kholid

Ia menegaskan semua kasus K3 terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain akan diproses secara hukum. Para korban pun dijamin mendapat santunan apakah dari pemberi kerja atau BPJS Ketenagakerjaan jika si pekerja telah didaftarkan sebagai peserta.

Kholid mengatakan tahun ini usia UU No. 1 Tahun 1970 sudah hampir setengah abad, Mengingat usia regulasi tersebut yang sudah sangat tua dan sudah tidak tepat lagi untuk diberlakukan saat ini, dari itu Forum K3 Banten akan melakukan kajian akademik untuk membuat usulan revisi uu tersebut Tutup Kholid (Mulyadi)


Next Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Yang Tersimpan Di Forklip

Sab Okt 28 , 2017
korantangerang.com – Unit Satuan Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), dan Polres Metro Tangerang Kota, gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dalam dua […]