Team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel Ringkus Pelaku Asusila


Korantangerang.com – Tim Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Konten Asusila melalui Media Elektronik dan atau Kejahatan terhadap Kesopanan Dengan Kekerasan Memaksa Wanita yang bukan istrinva untuk Melakukan Persetubuhan ,atau Melawan Hukum Merampas Kemerdekaan Seseorang sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 UU No.13 tahun 2016 dan atau Pasa‘ 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman s/d 15 Tahun Penjara.

 

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP. Fadli Widiyanto S.iK mengatakan bahwa pada bulan November 2017 lalu, korban dengan pelaku telah berteman dekat kemudian pelaku dengan korban melakukan hubungan selayaknya suami istri di TKP Tanpa sepengetahuan korban.

 

Saat melakukan persetubuhan pelaku FS melakukan perekaman dengan video, kemudian pada akhir bulan November 2017 kembali korban AS diajak berhubungan Iayaknya Suami Istri dengan pelaku AS dengan disertai ancaman ,”apabila korban tidak mau bersetubuh dengan pelaku ,maka pelaku mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku.Sehingga korban pun mau bersetubuh dengan pelaku.Ujar Kapolres

 

 

Kemudian pada awal bulan Januari 2018, korban diajak kembali melakukan bersetubuh dengan pelaku ,lagi-lagi apabila korban tidak mau bersetubuh dengan pelaku, maka Pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku, hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku.

 

Kapolres Juga mengatakan bahwa didapati pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 ,pelaku memposting video porno antara korban dengan pelaku melalui media sosial lnstagram milik pelaku, kemudian pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2018 sekitar jam 19.30 wib, korban dihubungi melalui sarana HP oleh pelaku dengan mengatakan bahwa pelaku menjanjikan akan memberikan memori rekaman video porno antara korban dengan pelaku dan memberikan Akun Sosmed pelaku kepada korban.

 

Kemudian sekitar jam 20.30 korban bertemu dengan pelaku,dan setelah bertemu dengan pelaku korban langsung diajak pelaku dengan menggunakan motor pelaku ke TKP,sesampainya di TKP, pelaku menyewa kamar, kemudian di dalam kamar pelaku melakukan hal yang sama dengan menyetubuhi korban dengan cara di ikat tangan korban.paparnya

 

Di TKP tersebut pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali,akan tetapi ketika pelaku lelap tertidur,korban pun mengambil HP nya dan kemudian menghubungi teman korban,lalu teman korban menghubungi orang tuanya, sehingga orang tua korban melapor ke team Vipers Sat Reskrim Polres Tangsel. Dan Team Vipers langsung meringkus tersangka FS ini. Pungkasnya.

(Mulyadi)

 

 

 

 


Next Post

Kombes Pol.Sabilul Alif Pimpin Sertijab Lima Perwira Polresta

Sel Jan 23 , 2018
Korantangerang.com – Kapolresta Tangerang memimpin jalannya serah terima jabatan (Sertijab) dan pengambilan sumpah kepada 5 perwira Polresta Tangerang di lapangan […]