Surat Kir Habis, Truk dan Angkot Kena Razia


Lantaran tak bisa menunjukkan surat kendaraan, truk yang melintas di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan diberhentikan oleh petugas dishub.

Puluhan petugas gabungan dari Dishub, Polsek Cisauk dan TNI menyetop kendaraan angkutan barang dan angkot.
Operasi penertiban ini untuk meminimalisir kendaraan tak dilengkapi dokumen kendaraan serta meminimalisir kejahatan di kendaraan umum.

“Banyak informasi yang masuk kepada kami kendaraan barang maupun angkot banyak yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” kata Kepala Bidang Keselamatan Pengawasan dan Pengendalian pada  Dishub Kota Tangsel Wijaya kusuma disela kegiatan pada Selasa (11/4/2017).

Kata dia, mayoritas pengendara melakukan pelanggaran surat kendaraan masa batas kir habis. “Kita lakukan tilang dan mengimbau untuk memperpanjang surat kir,” ujarnya.

Untuk angkot, sambung Wijaya dilakukan razia untuk mengantisipasi aksi kriminalitas yang kian meresahkan. Ia mencontohkan soal kasus penyanderaan penumpang di angkot yang terjadi di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

“Kaca angkot yang terlalu gelap kita copot. Ini untuk memberikan rasa aman kepada penumpang,” tandasnya. [ary/A Rizki]


Next Post

Bandara Bansel Gunakan 1,500 Hektare Lahan Perhutani

Sel Apr 11 , 2017
Pembangunan Bandara Banten Selatan (Bansel) tinggal menunggu waktu. Rencananya bandara pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung tersebut bakal […]