Sopir Tembak Pencuri Tali Pocong Akhirnya Ditangkap Team Vipers Satreskrim Polres Tangsel


Korantangerang.com – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto bersama Kasat Reskrim AKP Alexander Yurikho mengadakan    konferensi pers terkait pengungkapan pelaku pencurian tali pocong dihalaman Polres Tanggerang Selatan. Senin (08/01).

 

Pelaku berinisial MI alias Petruk berhasil ditangkap pada Jumat (5/1/2018).

“Akhirnya Team Vipers Satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, sekitar pukul 23.30 WIB dijalan Raya Pamulang pelaku berhasil ditangkap. Atas kasus pembongkaran dan pencurian tali pocong di Pemakaman Taman Abadi Pamulang Rt.002/03 Kec.Ciputat yang terjadi pada hari Jumat (29/12/2017),” Ungkap Kasat Reskrim.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa MI diketahui sehari-hari berprofesi sebagai supir tembak angkutan umum jurusan Pamulang-Ciputat dan bertempat tinggal tak jauh dari lokasi pemakaman milik Muhamad Suhendra Bin Salohi

 

Dari tangan tersangka MI, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tongkat kayu, celana jeans, tali pocong hingga sweater yang digunakan saat melakukan aksinya.

 

Sedangkan kayu dan kedua tangannya digunakan MI untuk menggali makam M Suhendra selama 3,5 jam sebelum diambil tali pocongnya.

 

Makam berisi jenazah M Suhendra didapati terbongkar pada Jumat 29 Desember 2017, beberapa tali ikatan pocong di dalamnya raib dicuri. Padahal, jenazah baru dikebumikan sehari sebelumnya, yakni Kamis (28/12/2017) di Tempat Pemakaman Taman Abadi, Ciputat.

 

Sebelumnya, warga Ciputat digegerkan dengan adanya pembongkaran makam di TPU Taman Abadi yang baru sehari dimakamkan dan tali pocong almarhum raib dicuri. Pengakuan tersangka untuk mendapatkan tali pocong itu ingin usahanya berhasil.  Konon dari desas- desus sesama supir bahwa pelaku MI berkeinginan ingin memiliki tali pocong.

 

Dirinya pun tak menampik jika sepinya usaha tersebut karena semakin banyaknya beroperasi motor ojek online, yang membuat banyak penumpang beralih kendaraan aplikasi itu. “Iya pengaruh (ojek) online,” jawabnya kepada awak media.

 

Mengetahui kabar Muhamad Suhendra meninggal dunia kemudian MI yang rumahnya tidak jauh dari lokasi TPU menggambil tali pocong agar usaha yang dijalaninnya sebagai supir angkot batangan mendapatkan penumpang banyak.

 

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Mulyadi)


Next Post

SPBU 34-15714 Cisoka,  Resmi Dibuka

Sen Jan 8 , 2018
Korantangerang.com – PT.Karunia Parung kembali berinovasi dengan meluncurkan generasi baru SPBU 34-15714 Pasti Prima yang ada di Jalan Raya Cisoka […]