Soi Loi Hin Alias Tony Tjahyadi Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Dan Permohonan Penangguhan


Korantangerang.com – Persidangan kasus penipuan di kantor Tomy David pada bulan Mei 2017 PT.Trust Word International Gandaria, Jakarta Selatan dengan terdakwa Tony Tjahyadi alias Soi Loi Hin mulai disidangkan,Rabu (16/1/2019) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Terdakwa berkenginan agar dimasukan di Perusahaan saksi
korban, Benny Andreas di PT Portum Indonesia yang bergerak di bidang distributor pemasaran kopi, membujuk saksi agar namanya dimasukkan sebagai pemegang saham dengan iming iming agar kopi merek Portum bisa masuk ke Alfamart.

Untuk meyakinkan minat invertor agar mau menanamkan modal dan bergabung di PT Portum Indonesia, terdakwa Soi Loi Hin minta syarat agar saksi korban Benny mau membuat Surat Pernyataan bahwa terdakwa adalah salah satu pemegang saham di PT Portum untuk ditunjukkan ke Alfamart

Karena yakin dengan iming – iming yang dijanjikan terdakwa saksi Benny Andreas membuat surat pernyataan tanggal 31/1/ 2017 seolah – olah sudah memberikan saham kepada Soi Loi Hin sebanyak 4000 lembar senilai Rp. 4 miliar dan dirinya sebagai salah satu pengurus di perusahaan tersebut.

Terdakwa yang sudah punya modal sebagai pemegang saham dan pengurus perusahaan mengajak Tony David kerja sama di PT Portum Indonesia yang sudah berubah nama menjadi PT Benyamina Natural Indonesia ( PT. BNI ) dan mengaku sebagai Direktur PT. Benyamin Cadar Senobar ( PT. BCS ) .

Untuk menyakinkan korban agar mau menanamkan sahamnya dan berinvestasi, terdakwa mengaku sebagai pemegang saham mayoritas di PT BNI dengan nilai saham 45.000 lembar atau senilai 45 miliar rupiah. yang bergerak dibidang pemasaran dan distribusi kopi Arabica Sachet.

Ternyata saham yang 45.000 lembar tersebut adalah saham Benyamin Andreas yang bukan lagi sebagai Direktur di PT Benyamin Cadar Senobar dan terdakwa mengaku Direktur PT BNI, dan sudah membeli pabrik kopi di Aceh dengan modal 40 miliar rupiah.

Dengan bujuk rayu dan kepemilikan modal yang sudah membeli pabrik kopi di Aceh saksi korban Tomy David yakin dan membeli saham PT BNI senilai 5 miliar pertanggal 24 / 2 / 2017 dengan cara transfer, kam8s 2 /3 / 2017 senilai 2 miliar dan tanggal 3 /4 / 2017 sebesar 3 miliar.rupiah.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) terdakwa tidak mengundang Tomy David dan mengaku sudah memiliki Pabrik di Aceh senilai Rp.100 miliar dengan nama PT Cahaya komuditas Nusantara yang berlokasi di Takengon ,Aceh.

Terdakwa berjanji akan memberikan laporan keuangan pada bulan September 2017 dan untuk Inversial Publik Offening ( IPO )paling lambat bulan Februari 2017 dan pada saat RUPS dilaksanakan tanggal 21 Juli 2017.

Perbuatan terdakwa Soi Loi Hin alias Tony Tjahyadi dalam surat dakwaan Jaksa M Reza Pahlawan dari Kejaksaan Negeri Tangerang melanggar pasal 378 KUHP 372 dan 374 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum keberatan dengan dakwaan jaksa dan ajukan eksepsi dan permohonan penangguhan kepada ketua majelis hakim Samsudin, menurut saksi korban terdakwa baru bebas bersyarat dari penjara.(BM).


Next Post

Tutup FKP Sachrudin Harapkan Pertajam Program Pembangunan 5 Tahun Ke Depan

Rab Jan 16 , 2019
Korantangerang.com – Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menutup acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah […]