Soal Perlindungan Anak, Nilai Kabupaten Tangerang Rendah


korantangerang.com  – Nilai yang diraih Kabupaten Tangerang dalam upaya perlindungan anak terhitung rendah. Hal itu salahsatunya disebabkan masih minimnya angka anak yang sudah memiliki akta kelahiran.
“Dari hasil laporan yang diberikan Kabupaten Tangerang, angka anak yang sudah memiliki akta kelahiran hanya 52 persen. Sedangkan standar nasional itu sekitar 70 persen,” kata Tim Penilai Independen Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Taufik Waeda saat melakukan verifikasi dan penilaian KLA di Kabupaten Tangerang di Taman Baca Baleraja, Kecamatan Balaraja, Selasa (16/5/17).

Taufik mengatakan, akta kelahiran adalah 1 dari 24 indikator hak sipil anak yang harus dipenuhi. Untuk itu dia meminta agar Pemkab Tangerang meningkatkan akses publik agar hak anak terpenuhi.

“Upaya pendampingan anak ketika misalnya terjadi kekerasan kepada anak juga harus dipenuhi. Caranya dengan memberdayakan atau mendirikan forum perlindungan anak hinga tingkatan terendah,” terangnya.

Taufik menjelaskan, Kabupaten Tangerang sudah menyerahkan laporan terkait upaya perlindungan anak. Laporan itu, kata dia, sebagai prasyarat untuk mendapatkan predikat KLA.

“Makanya kita turun dan kita cek. Untuk mengetahui kebenaran dari laporan yang disampaikan. Apa benar laporan itu, kita verifikasi,” tandasnya. (don/mul)


Next Post

LPA Dorong Gerakan Perlindungan Anak Sekampung

Rab Mei 17 , 2017
korantangerang.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang mendorong Pemkab Tangerang agar terlibat aktif dalam Gerakan Perlindungan Anak Sekampung (GPAS). […]