KORANTANGERANG.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diundang oleh Komisi III DPR RI ketiga kalinya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 Februari 2017.
Berdasarkan undangan RDP yang ditandatangani oleh Achmad Djuned Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI dengan mengagendakan mendapatkan penjelasan terkait kasus pelaporan Sinta Melyati.
Namun, Gubenur Lampung ini kembali tidak hadir atas pangilan RDP Komisis III DPR RI.
Menurut Kepala Sekretariat Komisi III DPR RI Tami, surat panggilan untuk RDP telah diterima oleh bagian umum Pemda Provinsi Lampung pada 20 Februari. @RUSDI
Next Post
Sharing Penanganan Lansia dan Anak, DPRD Klungkung Bali Kunjungi Dinsos DKI
Jum Feb 24 , 2017
Baca Juga
-
15 November 2018
Ketua KNPI Kota Tangerang Dilantik
-
16 Juli 2019
Dropping Material TMMD, Truk Masuk Persawahan