Sinta Melyati Melapor, Gubernur Lampung Dipanggil Komisi III DPR RI


KORANTANGERANG.com – Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diundang oleh Komisi III DPR RI ketiga kalinya untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu 22 Februari 2017.
Berdasarkan undangan RDP yang ditandatangani oleh Achmad Djuned Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI dengan mengagendakan mendapatkan penjelasan terkait kasus pelaporan Sinta Melyati.
Namun, Gubenur Lampung ini kembali tidak hadir atas pangilan RDP Komisis III DPR RI.
Menurut Kepala Sekretariat Komisi III DPR RI Tami, surat panggilan untuk RDP telah diterima oleh bagian umum Pemda Provinsi Lampung pada 20 Februari. @RUSDI


Next Post

Sharing Penanganan Lansia dan Anak, DPRD Klungkung Bali Kunjungi Dinsos DKI

Jum Feb 24 , 2017
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mendapat kunjungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, Bali, pada Jumat (24/2). Kunjungan […]