Sinergitas Pelaku Usaha Dalam Dalam Mewujudkan Kota Layak Investasi


Korantangerang.com – Kota Tangerang dikenal dengan julukan Kota Seribu Industri Sejuta Jasa. Dimana kurang lebih terdapat 2800 perusahaan dan 300 ribu tenaga kerja yang tersebar di wilayah kota Tangerang. Sehingga diperlukan sinergitas dari pelaku usaha dalam mewujudkan Kota Layak Investasi.

“Masyarakat memerlukan pemahaman kaitan perindustrian, agar industri yang ada di kota Tangerang berlangsung harmonis karena semua ada undang-undangnya,” ucap Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dalam acara Penutupan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tahun 2018, diruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (15/08).

Acara ini dihadiri sebanyak 100 peserta perwakilan pengusaha dan serikat pekerja dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sachrudin mengharapkan masyarakat khususnya tenaga kerja menyambut baik dan memanfaatkan undang-undang yang ada untuk kesejahteraan bersama.

“Karena semua ada peraturannya. Untuk itu, perlu diketahui pemerintah terus memberikan perhatian baik kepada pengusaha maupun tenaga kerja sehingga tidak dibeda-bedakan,” terang Sachrudin.

Oleh karenanya, semua perusahaan yang ada di kota Tangerang dapat melebarkan sayapnya supaya perusahaan mereka semakin besar, dan dapat menyerap tenaga kerja baru sehingga menciptakan lowongan pekerjaan. Ini sejalan dengan program kota Tangerang dimana menjadi kota yang Layak Investasi, serta untuk menciptakan harmonisasi industrial maka Pemerintah kota Tangerang mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi undang-undang industri dan jaminan sosial.

“Harapannya dari sosialisasi ini masing-masing pihak mengetahui dan dapat menjalankan industri sesuai dengan undang-undang, sehingga konflik atau perselisihan bisa kita minimalisir dan dapat dihindari karena sasarannya adalah kesejahteraan masyarakat,” imbuh Wakil Wali Kota.

Terakhir Sachrudin meminta pengusaha dan serikat kerja serta seluruh pelaku usaha dapat saling memahami peraturan masing-masing dan menjalankan hak serta kewajibannya.

“Dengan begitu kelangsungan pekerja dan pengusaha yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dapat terwujud dan situasi industri kota ini dapat kondusif,” tutupnya.(zher).


Next Post

Kawasan Industri Karawang dan Kudus Bakal Nikmati Jaringan 5G

Rab Agu 15 , 2018
Korantangerang.com – Kementerian Perindustrian akan mendorong kawasan industri di Karawang, Jawa Barat dan Kudus, Jawa Tengah untuk menjadi percontohan yang […]