SDAP Rampungkan Pembangunan 4 Gedung


37Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten dalam hal ini sebagai Dinas Daerah yang merupakan bagian dari Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang di Bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten yang mempunyai tugas pokok melaksanankan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang Sumber Daya Air dan Pemukiman.Terkait tupoksi tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten, belum lama ini,  telah  menuntaskan  pembangunan gedung Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Banten bersamaan  dengan tiga  gedung fasilitas pemerintahan provinsi Banten. Empat Gedung tersebut  adalah gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Sosial (Dinsos), Gedung Serba Guna dan Gedung Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah). Demikian dikatakan  M Husni Hasan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Provinsi Banten di Serang, beberapa waktu yang lalu (Jum,at (8/5).

Husni Hasan menjelaskan, empat gedung yang telah selesai dikerjakan bersamaan dengan pembangunan Gedung BLKI  Pandeglang  telah menyerap anggaran sebesar Rp 300 miliar. Anggarannya diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. “Semua termasuk BLKI, habis Rp300 miliar. Nanti ke depannya, akan ada pembangunan lagi,” kata Husni.

Menurut Husni dibangunnya Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)  yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi Albantani, Desa Banjar Asri Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Banten mempunyai tujuan untuk  mengoptimalkan penyelenggaraan pemilihan umum di Provinsi Banten,  sehingga  Pemprov Banten berkewajiban memberikan fasilitasi untuk selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum di Daerah.

kadis-sdap-prov4

Dikatakan Husni, pemprov Banten mempunyai  kewajiban untuk mendukung kinerja KPU yang mempunyai  tugas merencanakan dan mempersiapkan pemilihan umum mulai pada  tingkat nasional maupun tingkat daerah serta memproses penetapan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilihan umum.

Lebih jauh Husni menambahkan, KPU juga dituntut untuk dapat melaksanakan seluruh tahapan pemilihan umum dengan baik sehingga hak – hak masyarakat bisa tersalurkan dan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

Secara rinci  gedung ini dibangun diatas lahan seluas 3.350 m2 yang terdiri dari bangunan utama 2 (Dua) lantai dengan luas total Bangunan 1.298 m2.  Luas bangunan pada lantai 1 seluas 646 m2 dan lantai 2 seluas 652 m2.

Selain itu dibangun  juga aula dengan luas 480 m2 yang dapat digunakan untuk rapat Pleno Pimpinan KPU ataupun rapat lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum dengan kapasitas sebanyak 100 orang.

Gedung ini dibangun melalui 2 (dua) tahap pada Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 dengan Total Biaya Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 9.869.375.000,00.

Setelah diresmikan, lanjut Husni, selama enam bulan kedepan pemeliharan gedung KPU, dan tiga unit bangunan gedung yang lain masih menjadi tanggung jawab pihak penyedia (kontraktor). “Jadi selama enam bulan ke depan, jika bangunan gedung KPU Banten, dan tiga unit bangunan gedung yang lain rusak. Maka, untuk memperbaiki kerusakannya masih menjadi tanggung jawab penyedia,” terangnya.(ADV)


Next Post

Ribuan Warga Baduy Gelar Seba

Jum Mei 15 , 2015
Sebanyak 1975 warga Baduy Luar dan Baduy Dalam bertemu dengan Bapak Gede atau Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Banten Rano Karno, […]