Satreskrim Polres Metro Tangerang Bekuk Pelaku Pembunuhan


Korantangerang.com – Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil membekuk dua orang pelaku pembunuhan yang menewaskan seseorang, Sabtu (4/6/17).

Mereka yang berhasil ditangkap dari 16 orang tersangka pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya korban meninggal Matheus Julio Tnomel adalah AJ alias Anda dan YRM aliass Ucok. Kejadian bermula ketika pada tanggal 03 Juni 2017 sekitar jam 10.00 Wib salah satu pelaku pengeroyokan Sdr AJ alias Sedeng (DPO) dipukuli oleh salah satu teman dari pihak korban dengan alasan AJ telah mencuri bawang dari Pasar Tanah Tinggi, mengetahui temannya dipukuli, Sdr A als Dodol (DPO) malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib mengumpulkan teman-temannya atau tersangka lainnya untuk berkumpul dengan tujuan untuk menghabisi nyawa korban.

Kemudian mereka bersama-sama mencari korban, begitu bertemu korban mereka langsung mengeroyok dan memukuli korban dengan menggunakan senjata tajam maupun pentungan hingga mengakibatkan korban luka parah. Korban sempat dirawat beberapa hari di Rumah Sakit namun tanggal 6 Juni 2017 korban meninggal akibat luka parah yang dideritanya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.IK.,M.H. anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bekerjasama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Tangerang pada tanggal 4 Juni 2017 berhasil mengamankan salah satu tersangka AJ als Anda, dari AJ lah polisi mendapat informasi tentang sejumlah pengeroyok lainnya, sehingga pada tanggal 06 Juni 2017 polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku lagi bernama YRM als Ucok.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan, S.IK.,M.H. di depan wartawan ketika melakukan Rilis yang diadakan di Lobby Mapolres Metro Tangerang Kota (9/6/17).

“Kini kedua tersangka AJ dan YRM mendekam di tahanan Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,  sementara 14 tersangka yang sudah diketahui Identitasnya masih dalam pengejaran aparat (DPO)” jelas Kapolres.

Para tersangka dikenai pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(Zher)


Next Post

Anomali Politik Ridwan Kamil

Ming Jun 11 , 2017
Oleh : Hersubeno Arief Konsultan Media dan Politik Korantangerang.com – Walikota Bandung Ridwan Kamil  (RK)  mengisyaratkan tidak akan maju alias […]