Sabilul Alif : Jadikan Kasus Persekusi Ini Menjadi Proses Pencerahan Dan Pembelajaran


 

korantangerang.com – Kasus persekusi yang terjadi di kecamatan cikupa beberapa hari yang lalu kini di nyatakan sudah selesai, 6 tersangka penganiayaan atau tindakan persekusi dan 1 orang yang mengupload video persekusi sudah di tahan oleh polresta tangerang.

Dalam press conference kamis (23/11) Kapolresta Tangerang AKBP. Sabilul Alif mengatakan bahwa para tersangka ini khususnya pemimpin lingkungan ,sepatutnya membuat lingkungan menjadi kondusif ,aman dan nyaman.Ketika terdapat tamu yang larut malam masih bertamu kepada lawan jenis,sebaiknya hanya menegur saja atau menyuruh tamu balik karena sudah malam,bukannya malah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengeroyok serta melakukan kekerasan di tambah lagi dengan mengarak korban dengan menganiaya sambil melakukan tindakan tidak sepantasnya terhadap kaum wanita di perlakukan seperti itu.katanya

Keenam tersangka sebut dua di antaranya merupakan kepala lingkungan sekitar yaitu KM dan GS, yang lainnya adalah AW,NY,SH dan IS yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana persekusi terhadap korban RA dan MA yang saat ini sudah melangsungkan pernikahan.

Sabilul menceritakan bahwa pada tanggal 10 nevember 2017 lalu sekira jam 22.30 wib ,di kampung Kadu desa Sukamulya kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang terjadi tindak pidana pengeroyokan dan atau perbuatan tidak menyenangkan, bermula kejadian korban RA mendatangi kediaman korban MA untuk membawakan makanan untuk MA,tidak lama kemudian 3 orang yang tidak di kenal mendatangi kontrakan MA dan salah satu orang tersebut mengaku ketua rukun tetangga(RT), kemudian membawa RA keluar ,dan ternyata di luar sudah banyak warga yang berkumpul dan langsung memukuli RA di bagian kepala,wajah dan leher.Kemudian baju dan celana korban MA kekasih RA di tarik-tarik oleh orang yang tidak di kenal sehingga kedua korban mengalami trauma yang sangat mendalam.Ujarnya

Kejadian ini menjadi Viral karena di upload oleh seseorang di media sosial(medsos),sehingga terdapat efek kurang baik bagi masyarakat ,apalagi untuk anak kecil,mengingat dalam video tersebut terdapat unsur seks dan pornografi,sehinggal hal inilah yang terus kami buru pengunggah video tersebut.Dan alhamdulillah pada kemarin lusa tim kami telah menangkap tersangka GSD di wilayah jati uwung Kota Tangerang.Tersangka GSD awalnya iseng masuk ke aplikasi facebook yang ada pada handphone tersangka GSD,sehingga masuk ke beranda facebook dengan nama akun gusti singgih danuarta,dan seketika itu tersangka GSD melihat akun facebook khadafi kemudian di share dengan membagikan video yang berasal dari akun facebook jharan buang dengan judul video “dapet di beranda tetangga kepergok mesum”.tandasnya

Sabilul juga menambahkan bahwa Jadikan kasus ini menjadi proses pencerahan dan proses pembelajaran supaya kasus ini tidak akan lagi terjadi.pungkasnya (Mulyadi)

 


Next Post

HPN 2018 "Ada Dua Agenda Besar "

Kam Nov 23 , 2017
Korantangerang.com ,JAKARTA – Hari Pers Nasional sebagai acara tahunan terbesar insan pers Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam membangun daerah […]